Mantan Pangdam I/BB Menang Prapid, Poldasu akan ...

MEDAN (utamanews.com)
Sabtu, 18 Mar 2017 13:50
Status tersangka mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, diperintahkan dicabut oleh Putusan Praperadilan (Prapid) Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Morgat Simanjuntak, SH, pada Selasa (14/3/2017) kemarin.

Sebelumnya, Burhanuddin Siagian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas laporan Dirut PT. Pancing Business Centre, Anton Edison Panggabean dalam dugaan penyerobotan tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), di Kompleks MMTC, Jalan Pancing Medan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Permohonan Prapid yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Wasliyah Medan atas nama Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB, dengan Reg. No. 15/Prapid/2017/PN-Mdn.

Dari pertimbangan hukum, Hakim menegaskan bahwa Penyidik Poldasu (Para Termohon) harus mencabut status Burhanuddin Siagian sebagai tersangka karena belum cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pasal yang disangkakan.

"Pertimbangan Hukum dari Hakim PN Medan tersebut sangat objektif dan jelas. Hakim telah menilai dari berbagai aspek keilmuan dalam memberikan putusan yang mengabulkan Permohonan Praperadilan, diantaranya aspek Yuridis terhadap Hak Kepemilikan, yang mana dalam hal ini Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.3157 telah dibatalkan dan dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berkekuatan hukum tetap," terang Ibeng Syarifuddin Rani, SH didampingi Suherman Nasution, SH selaku Kuasa Hukum Burhanuddin Siagian dalam Konferensi Pers di Medan, Sabtu (18/3/2017).

Direktur LBH Al-Wasliyah ini menjelaskan, penguasaan fisik oleh Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) saat ini bukan berarti sebagai pemilik tanah yang sah karena tidak memiliki SHGB. Dengan demikian, tegasnya, Gedung Sekolah Cinta Budaya adalah bangunan liar.

Terpisah, Mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian sangat menyesalkan kesalahan prosedur Polda Sumut menjadikannya tersangka atas laporan penyerobotan tanah yang dilaporkan Anton Edison Panggabean selaku Direktur Utama PT. Pancing Business Centre (PT.PBC) sebagai Developer Komplek MMTC Medan yang menjualkan tanah kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya saat masih dalam sengketa tahun 2013 lalu.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Saya adalah korban penzaliman dan kriminalisasi oleh Polda Sumut. Laporan yang dilakukan oleh Anton Edison Panggabean tidak punya legal standing. Faktanya pihak Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen.red) yang menyerobot tanah saya," ujarnya.

"Polda Sumut langsung menjadikan saya tersangka penyerobot tanah saya yang sesungguhnya," tambahnya

Hal ini, menurut Burhanuddin sangat mempermalukan dan mencemarkan nama baiknya. Apalagi diberitakan di media-media, bahwa Burhanuddin Siagian memanfaatkan TNI untuk kepentingan dirinya pribadi. 

"Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I/BB Sumut, sangat dipermalukan dan sangat dicemari. Apalagi ada pemberitan di media menyatakan saya sebagai tersangka di Polda Sumut sebagai penyerobot tanah dan memanfaatkan TNI untuk kepentingan saya pribadi," ketusnya.

Selanjutnya, kata Burhanuddin, dia akan menggugat balik Polda Sumut, menggugat Anton Edison Panggabean (PT.PBC) dan menggugat Yayasan Sekolah Cinta Budaya.

“Saya akan menggugat balik Polda Sumut, Anton Edison Panggabean selaku PT PBC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya," pungkasnya mengakhiri. (Dian)
busana muslimah
Berita Terkini
glazed
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️