Sabtu, 02 Mei 2026

Pemko bongkar bangunan tanpa SIMB di jalan Merak Jingga Medan

MEDAN (utamanews.com)
Kamis, 28 Agu 2014 17:54
Terbukti dibangun tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), satu unit bangunan ruang kerja berukuran lebih kurang 13 x 16 meter di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dibongkar paksan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (28/8).

Pembongkaran yang dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi ini berjalan dengan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan ruang kerja tidak berupaya sedikit pun untuk menghalang-halangi jalannya pembongkaran.

Dengan menggunakan martil besar, anggota Ali Tohar membongkar 8 pondasi yang baru selesai dicor untuk tempat berdirinya tiang baja. Selain itu menghancurkan 4 pondasi yang sudah berdiri tiang baja. Untuk memutuskan baut yang mengikat pondasi coran dengan tiang baja, anggota Ali Tohar menggunakan mesin las.

“Bangunan ruang untuk kerja ini kita bongkar karena didirikan tanpa dilengkapi SIMB. Sebelum pembongkaran dilakukan, kita sudah memberikan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Berhubung surat peringatan tak ditanggapi, makanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan ruang kerja segera mengurus SIMB. Selama SIMB belum keluar, bangunan dinyatakan stanvast dan tidak boleh dikerjakan. “Saya akan turunkan anggota untuk terus mengawasi bangunan ini. Jika dilanggar, kita datang untuk membongkar kembali!” tegasnya.
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️