Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan, Miswardi Batubara, diduga telah bersikap arogan dengan mengeluarkan beberapa pengurus secara sepihak, akibatnya LPA Kota Medan Digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Sudah kita sampaikan surat gugatan terhadap LPA Kota Medan Ke PN Medan. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan kami selaku pengurus yang dipecat Ketua LPA Kota Medan secara sepihak," terang Prabudi SH, selaku Sekretaris LPA Kota Medan yang turut dikeluarkan secara sepihak, Sabtu (18/3/2017).
Prabudi menuturkan sikap Ketua LPA Kota Medan dinilai telah melanggar ketentuan AD/ART LPA Kota Medan dalam melakukan pemecatan maupun pergantian struktur organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak tersebut. Sebab, pemecatan tersebut tanpa adanya kejelasan yang konkrit.
"Kami tidak tahu di mana masalahnya. Kok tiba-tiba kami dikeluarkan dari struktrur organisasi LPA Kota Medan," sebutnya dalam kasus itu, ada lima orang pengurus yang dipecat secara sepihak.
Dalam kepengurusan LPA Kota Medan, lanjut Prabudi, semuanya berjalan lancar tanpa adanya kendala sejak dilantiknya LPA Kota Medan pada Jumat (20/1/2017) lalu di Hotel Residence, Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan LPA se Kecamatan di Kota Medan.
"Sudah kita tanyakan kepada Ketua LPA Kota Medan mengenai pemecatan itu. Namun hasilnya nihil. Malah Miswardi selaku ketua berdalih kalau kami tidak dapat bekerjasama. Nah itu kan aneh, buktinya selama ini kami mampu mengikuti kegiatan baik rapat internal maupun bersama LPA Kecamatan," terangnya dengan nada kecewa.
Prabudi mengungkapkan, selain Ketua LPA Kota Medan yang telah dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, turut juga digugat Ketua LPA Sumut dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat, Arist Merdeka Sirait.
Surat gugatannya telah dikirim dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Medan dengan bukti terima 157/PDT6/2017/PN Medan, tanggal 15 Maret 2017. "Ini jelas bentuk protes keras saya dan kawan-kawan yang dipecat secara tidak hormat sehingga terpaksa melayangkan gugatan ke PN Medan," jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Dalam pemecatan itu, sambung Prabudi, sebelum Ketua LPA Kota Medan telah melakukan langkah sesuai AD/ART yang berlaku. Seperti memanggil setiap pengurus yang bermasalah. Kemudian memberikan peringatan. Namun kenyataan hal itu tidak dilaksanakan dan diabaikan.
"Saya kira LPA Kota Medan seperti organisasi pribadi. Main asal pecat saja tanpa adanya melakukan pemanggilan maupun peringatan terhadap pengurus baik lisan mau secara tertulis. Nah ini jelas sampai saat detik ini langkah-langkah tidak pernah sampai kepada kami. Tidak itu saja, dalam pemecatan kami Ketua LPA Kota Medan terkesan buang badan," bebernya.
Sementara itu, Ketua Umum LPA Pusat, Arist Merdeka Sirait, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pengurus LPA Kota Medan yang dipecat secara sepihat. Bahkan dia terkejut mengenai kasus pemecatan yang berujung gugatan hingga ke Pengadilan Negeri Medan.
"Lho kenapa bisa dipecat. Kok bisa sampai digugat. Belum tau saya mengenai masalah di dalam internal LPA Kota Medan," ungkapnya.
Pria yang dikenal ahli dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak itu, menerangkan akan terlebih dahulu menanyakan persoalan pemecatan kepada Ketua LPA Kota Medan. Sehingga diketahui akar permasalahannya.
"Ya akan saya tanyakan dulu apa masalahnya. Terima kasih informasinya adinda," pungkasnya. (Dian)