2 Oknum polisi aktif yang terlibat aksi perampokan di kediaman Susyanto pada malam tahun baru lalu, yakni Brigadir CT dan Brigadir TP mulai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Medan. Mereka dibawa ke Unit Propam Polresta Medan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Kedua oknum polisi ini masih berdinas di Polsek Patumbak. “Keduanya terancam dipecat,” ucap Kasi Propam Polresta Medan AKP Iskandar, Senin (5/1) sore .
Informasi yang dihimpun, kedua oknum polisi itu akan menjalankan sidang kode etik setelah mendapat putusan hukum dari proses peradilan umum. Jika pengadilan telah memutuskan hukuman, maka keduanya akan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tuntutan tersebut pada proses peradilan kode etik. “Hukumannya beragam sesuai putusan di peradilan umum, bisa berupa mutasi sampai PDTH,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 4 kawanan perampok dengan menggunakan senjata api menyatroni kediaman Susyanto (39) di Jalan Gaperta Ujung, Lorong Pribadi II,Kelurahan Helvetia,Kecamatan Helvetia, saat malam tahun baru Kamis (1/1). Perampokan ini mengakibatkan paha kiri korban ditembak sebanyak dua kali hingga tembus ke pantat korban dan istri serta anak korban lalu disekap. Korban yang mengalami luka tembak terpaksa dilarikan kerumah sakit Sari Mutiara guna mendapatkan perawatan.
Siang hari setelah kejadian perampokan tersebut, Polsek Medan Helvetia mengamankan ibu mertua korban karena terlibat jaringan pengedar Sabu. (david/john)