Untuk yang keempat kalinya, hasil uji laboratorium air sisa proses di Tambang Emas Martabe diumumkan di hadapan publik, Jumat (14/11). Sebelumnya, pengumuman hasil uji air sisa proses telah dilakukan pada 4 November 2013, 4 Februari 2014, dan 16 Agustus 2014. Pada periode Februari hingga April 2014, tidak ada pengumuman hasil uji air sisa proses. Hal ini dikarenakan selama periode tersebut, tidak ada air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru.
Selama empat kali uji laboratorium, baku mutu air limbah yang dialirkan ke Sungai Batangtoru memenuhi parameter baku mutu air limbah yang ditentukan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan/atau Tembaga.
Pembukaan amplop dan pembacaan hasil uji laboratorium dilakukan oleh Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah yang dipimpin Ketua Tim, Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Aldinz Rapolo Siregar, yang diwakili oleh Kepala BLH Tapanuli Selatan, Ali Syahruddin.
Lokasi pengambilan sampel air dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet), Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik percampuran air sisa proses dan air Sungai Batangtoru (outfall), serta 500 m, 1000 m, 2000 m, dan 3000 m setelah pelepasan air.
Pengambilan sampel air dan pengiriman ke laboratorium PT Intertek Utama Services, Jakarta yang melibatkan anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji dari unsur masyarakat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Setiap bulan, pengambilan sampel air secara rutin dilakukan dan selalu melibatkan anggota masyarakat dari Divisi Pengambilan Contoh Uji Tim Terpadu. Sampel air ini setiap bulan dikirim ke laboratorium oleh Tambang Emas Martabe. Hasilnya dilaporkan kepada Tim Terpadu Pemantau Kuallitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. Kandungan logam yang diteliti, antara lain: tingkat keasaman air (pH), TSS, kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), nikel (Ni), sianida (CN), arsen (As), tembaga (Cu), timbal (Pb), dan seng (Zn).
Izin No 187/KPTSP/2014 tentang Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batangtoru untuk Proyek Pertambangan Emas Martabe PT Agincourt Resources telah diterbitkan pada 21 Maret 2014 oleh Bupati Tapanuli Selatan dan berlaku selama tiga tahun. Surat Keputusan ini merupakan perpanjangan dari Izin Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batangtoru yang telah diterbitkan oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2013.
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/477/KPTS/2013 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan pada 19 Juli 2013. Masa kerja Tim Terpadu adalah dua tahun dan beranggotakan 51 orang dengan pembagian tugas sebagai ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji (Sampling) dan anggota Divisi Evaluasi yang merupakan kombinasi dari perwakilan pemerintah daerah, perwakilan karyawan PT Agincourt Resources serta 13 perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang. (kiss)