Sabtu, 02 Mei 2026

Tim Kadaluarsa Pemko Medan Monitor Plaza & Pusat Perbelanjaan

MEDAN (utamanews.com)
Jumat, 12 Des 2014 07:13
<br>
 HPM


Tim Kadaluarsa Pemko Medan melakukan pengawasan di sejumlah pusat perbelanjaan baik modern maupun tradisional di Kota Medan. Pengawasan yang dimulai sejak 8 Desember ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, guna memastikan pusat perbelanjaan yang ada tidak menjual makanan dan minuman kadaluarsa maupun yang kemasannya rusak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat membeli makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi.

Selain melibatkan SKPD terkait, Tim Kadaluarsa Permko Medan ini juga dibantu dengan aparat Polresta Medan, Kodim 0201/BS serta Balai POM Medan. Tim yang dipimpin Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Rislan Indra SIP dan Kabid Pengawasan Ayub Saufi SH.

Rencananya tim akan melakukan pengawasan selama dua minggu. Selama tiga hari melakukan pengawasan, tim telah mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan diantaranya Carrefour di Medan Fair Plaza Jalan Gatot Subroto, Suzuya Marelan, Indo Grosir Jalan Sisingamangaraja, Maju Bersama  Martubung serta  Swalayan Pulo Brayan.

“Berdasarkan pengawasan yan yang kita lakukan terhadap sejumlah pusat perbelanjaan itu, kita kita tidak menemukan makanan maupun minuman kadaluarsa. Yang kita temukan hanya makanan dan minuman yang kemasannya rusak seperti kaleng peot maupun cabai maupun sayuran yang kurang layak konsumsi,” kata Rislan Indra usai melakukan pengawasan, Kamis (11/12).
Selanjutnya kata Rislan, seluruh temuan itu dikumpulkan dan diserahkan kepada pemilik pusat perbelanjaan dan tidak dijual kepada masyarakat kembali. “Jika temuan yang telah kita serahkan ini dijual kembali, maka Disperindag akan memanggil pengusaha dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku!” tegasnya.

Meski dalam tiga hari tidak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa yang dijual, jelas Rislan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan sampai 23 Desember mendatang. Apabila dalam pengawasan selanjutnya akan ditemukan makanan maupun minuman kadaluarsa, makan dan minuman tersebut akan dibeli sebagai barang bukti.

Dijelaskan Rislan, Tim Kadaluarsa Pemko Medan ini melakukan pengawasan dan pembinaan pada saat menjelang datangnya hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Natal dan Tahun Baru. Sebab, pada saat itu daya beli masyarakat meningkat untuk merayakan hari besar keagamaannya.

Jika kemasan makanan maupun minuman rusak, Rislan mwenyarankan agar tidak dibeli. Karena rusaknya kemasan akan berdampak kurang baik dengan makan maupun minuman tersebut, terutama yang kemasanya terbuat dari kaleng. Selain itu jika ingin membeli makanan maupun minuman dari luar Indonesia, harus memastikan ada tanda ML yang sudah terdaftar di Balai POM. (*)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️