Gunungsitoli Nias, (utamanews.com) -Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemerhati Kelistrikan Area Nias Rayon Gunungsitoli, melakukan aksi unjuk rasa di kantor PLN Rayon Gunungsitoli, selasa (28/7/2015).
Sebelum mendatangi kantor PLN, terlebih dahulu mereka berkumpul di lapangan Merdeka Gunungsitoli sambil membagi-bagikan lembaran surat kepada warga yang melintas di jalan dengan menyerukan berbagai tuntutan terhadap PLN.
Di depan kantor PLN Rayon Gunungsitoli, pimpinan aksi langsung berorasi memprotes lonjakan angka KWH meter yang ditanggungkan pada masyarakat (pelanggan) walaupun disebabkan oleh kelalaian cacat meter. Massa juga kesal karena pemadaman lampu selama ini tidak menggunakan aturan, juga dugaan tindakan kesewenang-wenangan pihak PLN area Nias Rayon Gunungsitoli dalam pembongkaran-pembongkaran unit Meteran pelanggan PLN.
Selanjutnya, para Pendemo meminta pihak PLN untuk menerima mereka, namun kepala PLN tidak bersedia begitu juga dengan para stafnya, bahkan pagar kantor PLN sudah dikunci rapat dan dijaga ketat oleh petugas Polres Nias dengan tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam kompleks kantor PLN.
Para pendemo kemudian melempari kantor PLN dengan telur dan membakar Ban bekas di tengah jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa lewat. Bahkan para pendemo menyampaikan bahwa seandainya pihak PLN tidak menanggapi tuntutan mereka, maka akan dilanjutkan demo lagi dengan menurunkan massa yang lebih banyak.
"Karena tidak diterima oleh pihak PLN, maka para pendemo melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Nias dengan berjalan tertib tanpa berbuat anarkis dan tetap dikawal oleh petugas.
Adapun tuntatan para pendemo yaitu menghentikan, memutihkan beban tunggakan arus listrik yang ditanggungkan PLN Area Nias terhadap konsumen/pelanggan PLN, hentikan tindakan pembodohan terhadap pelanggan PLN atas penerapan tarif tidak wajar, menghentikan tindakan pemadaman lampu yang tidak menggunakan aturan, menghentikan tindakan kesewenang-wenangan pihak PLN Area Nias Rayon Gunungsitoli pada pembongkaran-pembongkaran Unit meteran pelanggan PLN dan hentikan kerja sama terhadap pihak-pihak rekanan yang menyalahi aturan dan prosedur," tegas massa. (red/net)