BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Sosial untuk Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Medan (utamanews.com)
Oleh: Rifqih Azpha Arqilah Sipahutar 220902112, Muhammad Hazel Arrazeq 220902108, Arnold Jeferson Munthe 220902094 Senin, 07 Okt 2024 12:57
Dokumentasi kegiatan penulis
 Istimewa

Dokumentasi kegiatan penulis

BPJS Ketenagakerjaan, badan penyelenggara jaminan sosial di bawah Presiden, bukan sekedar perusahaan asuransi biasa. Lembaga ini setara dengan BPK dan KPK, menjalankan sistem gotong royong untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.

Program unggulan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. "Sistem gotong royong ini memastikan bahwa jika seorang pekerja mengalami risiko, pekerja lain akan membantu melalui iuran yang telah dibayarkan," jelas seorang pejabat BPJS Ketenagakerjaan.

JHT berfungsi seperti tabungan masa depan. Iurannya sebesar 5,7% dari gaji, dengan rincian 3,7% dari perusahaan dan 2% dari karyawan. Dana ini dapat diambil saat berhenti bekerja, berbeda dengan dana pensiun yang baru bisa dicairkan pada usia 58 tahun.

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan sanksi dari Disnaker jika melanggar. Program ini terbuka bagi pekerja formal, informal, hingga pekerja mandiri seperti petani dan freelance.

Batas usia peserta adalah 17-65 tahun. Saldo JHT dapat dicek melalui aplikasi JAMSOSTEK mobile. "Ini sangat membantu pekerja yang berhenti bekerja namun belum mendapat pekerjaan baru," tambah pejabat tersebut.
Meski demikian, ada indikasi perubahan kebijakan di masa depan mengenai pencairan JHT. Sebelumnya, ada syarat minimal 5 tahun kepesertaan sebelum dapat mencairkan dana.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan santunan kematian sebesar 70 juta rupiah. Namun, perlu dicatat bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak mencakup pengobatan tradisional.

Dengan berbagai program ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia melalui sistem jaminan sosial yang komprehensif.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️