Sabtu, 02 Mei 2026

Di Hadapan Komisi II DPRD Medan, Percetakan PT Sri Deli Jaya Janji Endro Dapatkan Haknya

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Selasa, 04 Okt 2022 11:34
Foto bersama usai RDP di ruang Komisi II DPRD Medan
 Istimewa

Foto bersama usai RDP di ruang Komisi II DPRD Medan

Komisi 2 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Disnaker Kota Medan UPT Wilayah I Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pihak Manajemen PT Sri Deli Jaya percetakan di bawah STTC Group dan mantan pekerja PT Sri Deli Jaya yang berlangsung di ruang rapat kerja di Komisi 2 DPRD Medan, Senin (03/10/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari didamping Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Surianto, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, dan Anggota Komisi Jansen serta manajemen PT Sri Deli dipimpin Loh Tjeng Hook, Disnaker Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan, 

Dalam rapat tersebut, Endro Suyono menolak bahwa dirinya telah membuat surat pengunduran diri akan tetapi atas suruhan pihak manajemen PT Sri Deli Jaya sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
Endro menuturkan bahwa pihaknya semula memang bekerja sebagai buruh harian lepas semenjak 2005 hinggga Juli 2020 dengan upah Rp115.000 perhari. Kemudian Agustus 2020 dikontrak dalam perjanjian KKWT (Kontrak Kerja Waktu Terbatas) dimana perpanjangan Kontrak secara berkala setiap 3 Agustus 2021 hingga 2022 dan 3 agustus 2022 hingga 3 Agustus 2023.
Namun pada 13 Agustus 2022 ia diminta mengundurkan diri atas permintaan sendiri sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya. 

Sementara dari pengakuannya dan dilihat dari pekerjaan yang dilakukan lebih dari 21 hari maka statusnya sudah pekerja tetap dan wajib mendapat pesangon termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mendengarkan kronologis tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Maimunah dan Arlinda Siregar selaku UPT Pengawasan Wilayah I, berdasarkan kronologis yang disampaikan seharusnya berstatus tenaga kerja tetap dilihat dari jumlah gaji yang stabil dan masa kerja yang lebih dari 21 hari.

Meski pertemuan berjalan alot, namun akhirnya disepakati bahwa Endro mendapatkan haknya sebagai pekerja, meski pihak perwakilan manajemen PT Sri Deli Jaya belum bisa memastikan berapa jumlahnya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Atas permasalahan tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari meminta agar permasalahan Endro dengan PT Sri Deli Jaya diselesaikan melalui Disnaker Medan.

Di akhir penutupan rapat kerja tampak Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendatangi ruang rapat kerja Komisi II DPRD Medan dan dilanjutkan dengan foto bersama.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️