Sejumlah mantan kurir di Lion Parcel, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, mengaku kesal karena pihak jasa pengiriman barang itu melakukan pemberhentian secara sepihak. Ironisnya, menurut mereka, insentif yang dijanjikan pun tak juga diberikan.
"Pihak perusahaan mem-PHK kan kami secara sepihak. Jam kerja jadi alibi mereka. Padahal selama bekerja di Lion Parcel banyak hak-hak pekerja yang tak sesuai," kata Robi Sopiandi (45) kurir yang sebelumnya bekerja di Lion Parcel.
Robi membeberkan, selama bekerja di Lion Parcel, pihak perusahaan tak ada memberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Gaji hanya 1,5 juta/bulan, artinya gak sesuai UMK. Saat penerimaan awal pun tak melalui sistem kontrak.
"Cuma lamaran kerja aja. Gak ada kesepakatan kontrak kerja atau sejenisnya. Parahnya insentif sebesar Rp.400/paket nya yang pernah dijanjikan tak juga kami terima sampai sekarang," cetus Robi, Sabtu (5/10).
"Kami minta perusahaan bayarkan insentif kami," pungkas Robi.