Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, meminta kepada jajaran Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, di bawah kepemimpinan Bupati H. Sukiman, untuk lebih peka dan peduli dengan nasib perjuangan pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (PT. SJI) Kota Lama.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KC FSPMI Rohul, Maulana Syafi'i, saat akan melakukan agenda audiensi ke kantor Bupati Rohul, pada Hari Kamis (22/12/2022).
Pengurus KC FSPMI Rohul dan pengyrus PUK SPPK FSPMI PT. SJI mendampingi pekerja Tehefaho Halawa dkk dan pekerja Obalazi Daeli dkk
Sesuai dengan surat bernomor : 012/KC FSPMI ROHUL/XII/2022, tertanggal 15 Desember 2022 perihal audiensi, yang ditujukan ke Bupati Rohul, seyogyanya dimohonkan dalam surat tersebut pengurus KC FSPMI Rohul beraudiensi dengan Bupati Rohul. Akan tetapi, sesuai dengan penjelasan dari Staf yang bertugas di ruang kerja Bupati Rohul, surat audiensi tersebut baru masuk ke ruangan kerja Bupati Rohul pada tanggal 19 Desember 2022 dan di sisi lain, dalam pekan ini cukup padat jadwal kerja Bupati Rohul sehingga untuk pertemuan audiensi dengan FSPMI kemungkinan akan dijadwalkan ulang.
Untuk memudahkan koordinasi dan penjadwalan ulang audiensi pengurus KC FSPMI Rohul dengan Bupati Rohul, Staf Wanita pada ruang kerja Bupati Rohul yang tidak disebutkan identitasnya memberikan nomor kontak Ajudan Bupati Rohul, sehingga maksud dari tujuan audiensi yang diharapkan FSPMI Rohul dapat berjalan sesuai perencanaannya.
Disebutkan Maulana, maksud dan tujuan pihaknya beraudiensi dengan Bupati Rohul, untuk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, atas kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya pihak Disnaker Rohul yang sudah menerbitkan dua surat Anjuran atas permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan PT. SJI berlokasi di Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.
Dari kedua surat Anjuran tersebut, FSPMI Rohul menilai, kinerja Pegawai Mediator pada Kantor Disnaker Rohul sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum ketenagakerjaan. Akan tetapi sayangnya, kendati pihak Disnaker Rohul sudah menerbit dua surat Anjuran, namun pihak perusahaan terkesan enggan untuk melaksanakan point-point penting yang tertuang dalam dua surat anjuran tersebut.
Hal ini seolah mengisyaratkan, bahwa pihak manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta PT. SJI di Kebun Kota Lama, tidak peduli dengan apa yang sudah diarahkan ataupun mengabaikan petunjuk penting dari Bupati Rohul, tentang ketentuan pelaksanaan aturan hukum ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan PT. SJI Kota Lama.
Tidak sampai di situ, terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT. SJI atas nama pekerja Tehefaho Halawa dkk dan masalah ketenagakerjaan atas nama pekerja Obalazi Daeli dkk, sudah pula bergulir hingga ke Bidang Wasnaker Disnaker Riau di Pekanbaru. Bahkan Kepala Disnaker Riau sudah pula menerbitkan Nota Pemeriksaan Khusus terkait permasalahan tersebut, namun sepertinya tetap juga tidak diindahkan oleh pihak manajemen perusahaan swasta yang berkantor pusat di Kota Medan tersebut.
Perlu disampaikan, secara legalitas formal, keberadaan serikat pekerja Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) di lingkungan perusahaan PT. SJI kota Lama sudah resmi dicatatakan bukti eksistensinya pada kantor Disnaker Rohul di Pasir Pengaraian.