Rabu, 17 Apr 2024 04:55
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

FSPMI Pelalawan, Riau, Minta Disnaker dan UPT. Wasnaker Awasi Pelaksanaan THR di Anak Perusahaan PT. RAPP

Riau (utamanews.com)

Oleh: Maulana Syafii

Jumat, 15 Mei 2020 17:25

Istimewa
Ketua KC FSPMI Pelalawan, Riau, Satria Putra (kiri) bersama Relawan Posko Pengaduan THR KC FSPMI Pelalawan, Riau saat berkoordinasi dengan Posko Pengaduan THR Disnaker Pelalawan, Riau tahun 2020.
Menurut data dan laporan yang diterima oleh Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Riau, sampai kini, masih banyak perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerjanya.

"Memang, sesuai ketentuannya, untuk pembayaran THR tahun 2020, masih mengacu Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan," sebut Ketua KC FSPMI Pelalawan, Riau, Satria Putra kepada wartawan, Jum'at (15/05/2020).

"Maka dari itu, kami dari pengurus KC FSPMI Pelalawan, meminta kepada pihak Disnaker Kabupaten Pelalawan dan pihak UPT Wasnaker Propinsi, selaku instansi pemerintahan yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, agar bisa melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan dan teguran bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya," ucapnya.

"Terkhusus, kepada setiap anak perusahaan sebagi mitra kerja perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP), apabila terbukti dan meyakinkan tidak mentaati ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perlu diberikan sanksi hukum yang tegas," desaknya.
Menurut Satria, disinyalir kuat, masih banyak perusahaan sebagai mitra Sub Kontraktor PT. RAPP yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan sebagian perusahaan lainnya diduga acuh memberikan THR kepada pekerjanya.

"Sampai hari ini, Jum'at (15/05/2020), sudah banyak pekerja di perusahaan sub kontraktor PT. RAPP yang melaporkan pengaduan soal THR ke Posko Pengaduan THR KC FSPMI Pelalawan, karena sampai kini perusahaan belum membayarkan THR kepada pekerja," ungkapnya.

Diceritakan dia, seperti pengalaman tahun lalu, satu peristiwa yang sangat dikesalkan, yang mana, diduga kuat, ada beberapa anak perusahaan sebagai sub kontraktor dari PT. RAPP tersebut, diduga adalah milik beberapa anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
"Naifnya, masakan sekelas Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dia memiliki perusahaan sub kontraktor, malah dia pula yang tidak tahu aturan tentang pembayaran THR bagi pekerjanya. Kan, sudah luar biasa sekali itu," ketus Satria.

Oleh karena itu, kami berharap sekaligus meminta kepada instansi terkait, dalam hal ini Kadisnaker Kabupaten Pelalawan dan UPT Wasnaker Provinsi Riau, diminta agar lebih serius dalam menanggapi masalah pembayaran THR kepada pekerja ini. 

"Apalagi tahun ini, telah terjadi wabah Pandemi Covid19, yang juga berdampak pada sebagian besar pekerja formal maupun pekerja informal di Indonesia. Semoga apa yang menjadi hak pekerja dapat teralisasi," katanya.
Editor: Adjie

T#g:PelalawanTHR
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 20 Mar 2024 20:20

    Pj Gubernur Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan serta menyejahterakan masy

  • Kamis, 25 Mei 2023 22:25

    Layanan Drive Thru Perumda Tirtanadi Diresmikan

    Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meresmikan layanan Drive Thru Perumda Tirtanadi, di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1 Medan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran rekening

  • Minggu, 16 Apr 2023 15:56

    KPPN Tuntaskan Pembayaran THR 2.753 ASN Tebing Tinggi

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tebing Tinggi telah menuntaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023 untuk ASN/TNI/Polri dan disusul pembayaran tunjangan kinerja dan tunjangan keaga


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️