Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) yang merujuk pada ketentuan UU nomor 2 tahun 2004, terkait masalah tenaga kerja (Naker) 11 orang pekerja PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (PT. SJI), kebun Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau hasilkan 8 point kesepakatan.
Hal ini tertuang dalam Risalah Bipartit Kasus Ketenagakerjaan 11 Pekerja PT. SJI Anggota FSPMI dengan Manajemen PT. SJI Kota Lama, yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup, pada Hari Rabu (15/02/2023) bertempat di Kota Pasir Pangaraian.
Mewakili kepentingan 11 Pekerja PT. SJI, juga Anggota PUK SPPK FSPMI PT. SJI Kota Lama disampaikan oleh Kuasa Pekerja Maulana Syafi'i, SH.I didampingi oleh Abdul Halim, menguraikan persoalan secara runut, dimulai dari pekerja An. Soja Tule dan Pekerja An. Marlinus Harefa. Persoalannya, kedua pekerja adalah hubungan kerja SKU atau PKWTT sebagai pengutip berondolan, namun upah diterima setiap bulan masih di bawah ketentuan UMK Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya, pekerja An. Tehefaho Halawa dan Pekerja An. Fanaha Todo Laia, persoalannya sudah bekerja lebih dari dua tahun, namun belum diangkat menjadi pekerja SKU atau PKWTT dan belum juga didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan Pekerja BHL Security An. Tehefaho Halawa masa kerjanya sudah lebih dari 11 tahun, namun belum juga mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, masalah pekerja An. Dali Bulele, pekerja SKU kutip berondolan yg mengeluhkan sakit menahun pada pernafasan atau sakit TBC dan meminta untuk dipensiunkan karena sakit. Surat rujukan dari RS Awal Bross Ujung Batu sudah diterbitkan untuk rujukan ditujukan ke RS Awal Bross Pekanbaru. Surat tersebut sudah diserahkan pekerja Dali Bulele kepada Asisten PT. SJI Kota Lama, namun sampai kini belum juga ada tindak lanjutnya dari perusahaan.
Seterusnya, masalah Pekerja An. Kobalaji Daeli dan istrinya Lilis Citra Damayanti dan pekerja An. Yusman Waruwu dan istrinya Dina Hati Laia, yang merupakan pasangan pekerja suami isteri SKU dan BHL sebagai pemanen dan pengutip berondolan di PT. SJI, namun kedua pekerja pasangan suami isteri ini menolak untuk dimutasikan kerja, karena alasan mutasi dari pimpinan perusahaan tidak pernah dibicarakan kepada pekerja.
Yang terakhir, masalah pekerja An. Suparman dan Pekerja An. Sutarto, keduanya adalah pekerja SKU pada bidang perawatan yang sudah memasuki usia pensiun, namun belum juga dipensiunkan oleh perusahaan, sementara program Jaminan Pensiun kedua pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diberikan klaimnya, karena kedua sudah melewati usia 60 tahun, kedua pekerja usia lanjut ini meminta agar di-PHK karena usia pensiun.
Menanggapi uraian permasalahan ketenagakerjaan 11 pekerja PT. SJI tersebut, perwakilan Manajemen PT. SJI Kota Lama Kandar, mengatakan terhadap persoalan pekerja SKU kutip berondolan An. Soja Tule dan An. Marlinus Harefa, disepakati untuk dipindahkan ke bidang pekerjaan yang tidak memiliki target produksi dengan dilengkapi surat sakit dari rumah sakit terhadap kedua pekerja tersebut yang menunjukkan bahwa kedua pekerja tidak sanggup atas pekerjaan sekarang. Kandar memberikan limit waktu, paling lambat pada tanggal 1 Maret 2023 nanti, kedua pekerja akan dipindahkan ke pekerjaan lain sehingga upah yang diterima kedua pekerja sesuai dengan UMK Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya, disebutkan Kandar, terhadap persoalan pekerja Tehefaho Halawa dan Fanaha Todo Laia, perusahaan akan memprioritaskan pengajuan pengangkatan karyawan tersebut untuk menjadi pekerja SKU atau PKWTT, sehingga BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatannya dapat diberikan oleh perusahaan, tapi waktunya belum bisa dipastikan oleh perwakilan perusahaan.
"Prioritasnya adalah, kedua pekerja akan diberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, selambatnya dua bulan ke depan saya mohon diberikan waktu," lanjut Kandar.
Kemudian, terhadap persoalan pekerja sakit menahun an. Dali Bulele, disepakati manajemen perusahaan PT. SJI Kota Lama akan segera memproses pengajuan PHK karena sakit berkelanjutan, diupayakan selambatnya pada dua bulan ke depan, pekerja sudah mendapatkan haknya.
Seterusnya, terhadap persoalan penolakan mutasi kerja dua pasangan suami isteri An. Kobalaji Daeli dan Lilis Citra Damayanti dan pekerja Yusman Waruwu dan Dina Hati Laian, perusahaan PT. SJI akan mem-PHK kedua pekerja dengan kualifikasi pengunduran diri sepihak dan besaran uang pisah sudah disiapkan oleh perusahaan tinggal menunggu kapan waktunya kedua pasangan suami isteri pekerja akan meminta uang pisah ke manajemen perusahaan untuk disiapkan.
Terakhir, terhadap persoalan pekerja An. Suparman dan An. Sutarto, perusahaan akan memproses PHK pensiunnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan waktunya selambatnya pada dua bulan ke depan.
Disebutkan Kandar juga, terhadap prosedur PPHI atas penyelesaian ke-11 persoalan pekerja PT. SJI Kota anggota PUK SPPK FSPMI PT. SJI, manajemen perusahaan tetap akan berkoordinasi dengan pengurus KC FSPMI Kabupaten Rokan Hulu dan pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SJI Kota Lama, selaku kuasa dari para pekerja.
Kandar juga menegaskan, bahwa Manajemen PT. SJI Kota Lama tidak bermaksud untuk menghalang-halangi pekerjanya, untuk menjadi anggota serikat pekerja apapun, namun dimintakan kepada pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SJI Kota Lama agar lebih sering berkoordinasi dengan Manajemen PT. SJI Kota Lama dan bersilaturrahim untuk membangun hubungan kerja dan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis di lingkungan perusahaan PT. SJI Kota Lama.
Ditambahkan Kandar juga, sebagai rujukan dari perusahaan PT. SJi Kota Lama, bahwa perusahaan merupakan anggota BPKS PPS Sumut-Riau, sehingga pedoman peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dipedomani oleh perusahaan PT. SJI Kota Lama adalah BPKS PPS dan saat ini PT. SJI Kota Lama terdaftar sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Indonesian Suitanable Palm Oil (ISPO).