Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membantah stagman Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, di sejumlah media online dan Media Sosial (Medsos) beberapa hari lalu.
Pasalnya, Khairul Kiyedi Pasaribu sebagai orang nomor satu di lembaga legislatif Tapanuli Tengah dari fraksi NasDem, dalam wawancara nya kepada wartawan menyampaikan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang diduga di kerjakan oleh organisasi Buruh di 'Negeri Wisata Sejuta Pesona' di beberapa perusahaan.
Mendengar kabar miring tersebut, Abdul Rahman Sibuea sebagai Ketua F-SPTI dan K-SPSI Kabupaten Tapteng membantah ungkapan dan tuduhan tersebut dengan berdasarkan berbagai bukti dan Peraturan Pemerintah (Permen) hingga Undang-Undang Republik Indonesia.
Menurut Rahman, kehadiran beberapa pengusaha ke Gedung Dewan tersebut diduga dengan dasar undangan dari salah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah. Oleh karena itu, Ketua organisasi serikat pekerja Buruh ini merasa prihatin dengan sikap Ketua DPRD Tapteng yang kini dijabat oleh Kiyedi Pasaribu.
"Kita kasihan kepada Ketua DPRD Tapanuli Tengah dalam keterangan Pers nya yang secara live di media sosial, Kiyedi Pasaribu melakukan konferensi pers dengan dasar RDP (Rapat Dengar Pendapat-red), dengan dalih datangnya pengusaha ke kantor Dewan melaporkan tentang adanya pungli di Dapil (Daerah Pemilihan-red) 1 dan Dapil 2, itu kami bantah dengan tegas," kata Rahman, Kamis (12/10/2023).
Pria bermarga Sibuea ini menegaskan, ungkapan Ketua DPRD Kabupaten Tapteng terkait kehadiran beberapa pengusaha di gedung Wakil Rakyat dalam persoalan keresahan, diduga berbohong.
"Disini sudah jelas, surat Dinas penanaman Modal dan Perizinan atau melanjutkan surat Dewan meminta agar pengusaha ini dipanggil. Jadi tidak benar seorang Ketua DPRD Tapteng menyatakan bahwa kedatangan pengusaha itu resah dengan adanya pungli," sebutnya sembari memperlihatkan selembar surat kepada wartawan.
Bahkan pihak organisasi tersebut telah mengonfirmasi secara langsung beberapa pengusaha, sehingga dugaan pungli yang disampaikan oknum DPRD Tapteng dari Dapil Dua itu sungguh sangat naif.
"Kami sudah klarifikasi, kepada pengusaha Indomaret, Alfa midi, perusahaan yang ada di Pondok Batu. Jadi mekanismenya kami berurusan dengan PUK (Pengurus Unit Kerja-red), bukan berurusan dengan perusahaannya. Jadi apa yang dituduhkan kepada kami 'pungli' itu sangat naif," tambahnya.
"Bahwa jelas kwitansi yang ditunjukan tersebut sudah ada yang 3 tahun lamanya, karena pengusaha tahu itu kewajibannya, atau si pekerja itu tahu karena PUK mereka itu sesuai nama Perusahaan tersebut," ungkapnya.
Lanjut Rahman, kicauan yang disampaikan Ketua DPRD Tapteng beredar di beberapa media pemberitaan online terkesan mengintervensi organisasi buruh yang legal untuk mencari sesuap nasi.
"Jadi yang dikatakan itu adalah, sama halnya dengan Ketua DPRD mengintervensi kami berserikat mencari makan. Saya mengeluarkan kwitansi untuk mengutip iuran PUK yang ada di perusahaan, itu perlu diperjelas yah, bukan pungli," tegasnya.
Ketua F-SPTI dan K-SPSI Tapanuli Tengah ini juga menjelaskan, sesuai Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, serikat kerja buruh dilindungi oleh Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang berserikat, dan di atur sesuai Permen nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara atau mencatat suatu serikat itu legal hingga bisa beroperasi.
"Apalagi kita baru saja melakukan musyawarah cabang F-SPTI dengan dihadiri Pemerintah melalui Disnaker nya, terus dimana letak ilegal kami. Kami nyatakan bahwa Ketua DPRD berlagak premanisme menantang Undang-undang dan menantang masyarakat Tapteng cari makan, dengan cara-cara premanisme dengan menyatakan kepada pengusaha jangan mau bayar iuran dan itu dianggapnya pungli," beber Rahman.
Dia tidak tinggal diam, pihak F-SPTI dan K-SPSI Tapteng akan mengambil jalur hukum yang telah mencoreng nama baik organisasi tersebut.
"Kami akan menuntut secara hukum dan kasus ini akan kami laporkan ke pimpinan pusat, karena sama artinya F-SPTI ini ilegal karena kenapa? Disitu jelas ada stempel, kwitansi, nama Ketua apa disebut juga pungli, yang namanya pungli itu tidak jelas siapa penerimanya, tak tahu kemana peruntukannya, sudah jelas iuran yang sudah di atur dalam ADRT F-SPTI, jadi sudah jelas itu kami bantah," ujarnya.
F-SPTI juga akan mendukung pengusaha bila pengusaha itu keberatan atau ada yang menggangu.
"Malah kami ajak pengusaha untuk melaporkannya ke Kantor Polisi. Jadi kami minta pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah jangan ganggu kami yang berserikat khususnya kepada ketua DPRD Tapteng, kami bukan preman, kami masyarakat Tapteng," seru Rahman.
Menurut hasil rapat organisasi F-SPTI dan K-SPSI pihaknya akan menggelar aksi dan menyuarakan atas pencemaran nama baik, aksi itu tidak akan lama lagi.
"Dengan tegas kami katakan pengusaha telah melakukan klarifikasi, mereka tidak pernah merasa ada yang dirugikan," terangnya.
Rahman tetap merasa yakin bahwa pihak Kepolisian adalah merah putih, dan pihaknya tetap mendukung aparat untuk mendapatkan informasi.
"Kami akan menunjukan orang-orang yang mengatasnamakan orang F-SPTI yang ilegal, kita buktikan dengan aduan yang ada di Polres saat ini," ucap Abdul Rahman Sibuea dalam konferensi pers di depan Kantornya.
"Kami tidak cari kaya kami dilindungi Undang-undang Serikat kerja/buruh untuk mengasih makan anak istri kami. Tidak ada yang kaya kami disini, kalau kami kaya tidak mungkin kami jadi anggota serikat pekerja, mungkin saya sudah jadi pengusaha," geramnya.
Rahman mengaskan sekali lagi dan membantah dengan jelas pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Tapteng, tentang adanya pungli yang diduga dilakukan F-SPTI dan K-SPSI.
"F-SPTI ini bukan perusahaan yang seperti dia bilang, ini Undang-undang nya beda dengan Undang-undang perusahaan, ini Undang-undang nya serikat kerja/buruh," pungkasnya.
Sementara itu, Utamanews.com mengonfirmasi Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu melalui pesan Whatsaap di nomor 0821 43XX XX78, belum menerima balasan atau tanggapan hingga berita ini dilayangkan.