Ratusan warga Hilizimali Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Nias. Audiensi tersebut bertujuan karena terancam kehilangan pekerjaan akibat rekomendasi DPRD yang menutup sementara operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Karunia Sejahtera Sejati (KSS). Senin(23/10/2023)
Audiensi yang di hadiri para pekerja, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan warga Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Sukanto Waruwu, SE dan Wakil Ketua DPRD serta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara.
Pada pertemuan tersebut, warga meminta DPRD Kabupaten Nias Utara untuk tidak menghentikan kegiatan operasional AMP PT. Karunia Sejahtera Sejati (KSS) yang baru beroperasi sejak tiga bulan yang lalu karena menurut mereka keberadaan AMP PT. KSS sangat berdampak positif bagi warga Desa Hilimbosi dan sekitarnya karena pihak perusahaan melibatkan warga sekitar untuk membuka lapangan kerja, sehingga perekonomian warga sekitar meningkat.
Salah seorang tokoh masyarakat, Sri Kurniaman Zega alias Ama Brian yang turut hadir dalam audiensi tersebut, mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke kantor DPRD adalah untuk menyampaikan dukungan kepada perusahaan PT KSS.
"Kami warga Hilimbosi khususnya wilayah Hilizimali sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Nias karena tidak menutup PT KSS tetapi memberikan mereka kesempatan kepada pimpinan perusahaan untuk membenahi segala kekurangan sehingga kami bisa tetap bekerja," ungkapnya ketika di wawancarai awak media usai kegiatan audensi.
Kurniaman mengatakan bahwa sejak adanya AMP PT KSS, perekonomian masyarakat sekitar terbantu karena membuka lowongan pekerjaan kepada warga sekitar.
"Dengan adanya AMP ini, perekonomian warga sekitar terbantu, warga yang selama ini menganggur dengan adanya amp ini mereka ada pekerjaan yang dimana gajinya rata-rata di atas UMK Kabupaten Nias yakni sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta sehingga ekonomi kami sudah mulai membaik," katanya.
Terkait postingan yang viral di media sosial tentang adanya warga mengeluh adanya gangguan kesehatan semenjak AMP ini beroperasi, Kurniaman membantah kalau informasi tersebut tidak benar.
"Masalah limbah dan polusi itu ada yang pihak yang berwenang yang memeriksanya, tetapi kami sebagai warga sekitar lokasi AMP bisa kami buktikan sendiri kalau dampak tersebut tidak ada, seperti kami saat ini sehat-sehat saja begitu juga dengan anak-anak kami sehat-sehat saja dan tidak ada terdampak buruk dengan keberadaan amp itu," ujarnya.
Kurniaman mengatakan bahwa orang-orang yang protes terhadap keberadaan AMP PT KSS adalah orang-orang yang sebelumnya pernah terlibat membantu dalam pembangunan kantor perusahaan tersebut.
"Kami menduga, mungkin karena ada maksud lain yang tidak bisa di akomodir perusahaan sehingga mereka tidak senang dengan keberadaan perusahaan ini," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Ya'aman Telaumbanua, SE mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Nias telah merekomendasikan pada Pemerintah Kabupaten Nias untuk sementara menghentikan kegiatan Operasional AMP selama 6 hari agar pihak perusahaan bisa fokus melengkapi pemenuhan SPPL.
"Kita sangat mengapresiasi atas kedatangan warga Hilimbosi ke DPRD dan mereka meminta supaya PT KSS bisa diberi kesempatan untuk mengurus dokumen karena perusahaan ini masih baru, Kita dari DPRD Kabupaten Nias sangat mendukung keberadaan PT KSS yang mau berinvestasi di Nias Utara yang berdampak positif di Kabupaten Nias Utara, namun kita dari DPRD juga harus memastikan apakah perusahaan ini sudah sudah mematuhi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Oleh karena itu, pada saat RDP kita merekomendasikan agar untuk sementara menghentikan kegiatan operasional AMP PT. Karunia Sejahtera Sejati (KSS) agar mereka bisa fokus." ungkapnya.
Selanjutnya, Ya'aman mengatakan bahwa Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perizinan dan dinas kesehatan kabupaten Nias telah melakukan monitoring di lokasi AMP.
"Pada tanggal 12 September 2023, tim pertama yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Dinas Perizinan Kabupaten Nias Utara telah melakukan monitoring dan hasilnya didalam air tidak ditemukan adanya limbah di saluran dan pada tanggal 17 September 2023, dinas kesehatan juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di sekitar AMP."
Ia mengungkapkan, Terkait ijin, PT KSS telah memiliki Nomor Induk Usaha( NIB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang belum ada yakni Persetujuan Teknis( Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO) yang di keluarkan kementerian.
"Beberapa ijin telah dimiliki oleh PT KSS kecuali persetujuan teknis (Pertek) dan surat layak operasi (SLO), kedua ijin ini dikeluarkan oleh Menteri PUPR melalui Balai Besar Jalan dan Jembatan dan pada pada tanggal 10 Juli 2023 mereka telah melakukan survei dan memberikan beberapa rekomendasi yang harus di penuhi dan ini yang mau kita pertanyakan kepada mereka sudah berapa yang terpenuhi dan sebenarnya tidak mudah." ujarnya.