Jumat, 17 Apr 2026

Tidak Temukan Solusi, PPHI 2 Pekerja PT. VAL Aliaga Berlanjut ke Disnaker Provsu

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Rabu, 26 Jan 2022 15:06
Foto bersama Tripartit Disnaker Palas, Pengurus FSPMI Palas dan perwakilan PT. VAL Kebun Aliaga, usai proses PPHI PHK sepihak dua pekerja PT. VAL Kebun Aliaga.
 Istimewa

Foto bersama Tripartit Disnaker Palas, Pengurus FSPMI Palas dan perwakilan PT. VAL Kebun Aliaga, usai proses PPHI PHK sepihak dua pekerja PT. VAL Kebun Aliaga.

Setelah melalui tiga kali pertemuan mediasi terkait prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) antara dua orang pekerja di perusahaan PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) kebun Aliaga di Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas dan tidak menemukan solusi, sehingga proses PPHI dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Sumut.

Hal ini tertuang dalam berita acara hasil pertemuan PPHI, pada Rabu (26/01/2022) bertempat di ruang mediasi Bidang Hubungan Industrial kantor Disnaker Palas, yang dihadiri oleh pengurus KC FSPMI Palas selaku kuasa pekerja dan KTU PT. VAL Aliaga, Rachman Wachyudin didampingi Humasy, Yogi Josua Silaen.

"Kami sangat berharap, kiranya proses mediasi PPHI ini bisa diselesaikan secara win-win solusion. Akan tetapi, karena masing-masing pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya, sehingga tidak ditemukan solusi atas masalah PPHI ini," ungkap Idrisman Mendefa, Pegawai Wasnaker Disnaker Palas, yang mendampingi Kabid Hubind Disnaker Palas, Sulistyowati selama proses PPHI ini.

Disebutkan dia, pertemuan PPHI ini pertama kali dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021, kemudian pertemuan keduanya pada tanggal 21 Desember 2021 dan pertemuan ketiga di tanggal 26 Januari 2022.
"Sejak dari pertemuan PPHI pertama hingga terakhir, pihak perusahaan tetap memberikan penawaran uang pisah kepada pekerja Mujahiddin Dalimunthe sebesar Rp1.075.000 dan kepada pekerja Muhammad Rawi Siregar sebesar Rp583.000. Sedangkan pihak pekerja mengusulkan, untuk Mujahiddin sebesar Rp44.072.000 dan untuk M. Rawi Siregar sebesar Rp37.776.000," ujarnya.

"Padahal, selama waktu proses PPHI ini berlangsung, kami dari Disnaker Palas tetap mendorong agar perbedaan mengenai hak-hak pekerja yang di-PHK sepihak oleh perusahaan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Namun, sampai hari pertemuan PPHI ketiga kalinya juga tidak ditemukan win-win solution-nya, sehingga permasalah PPHI ini kami limpahkan ke Disnaker Provsu," terangnya. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️