Sabtu, 27 Apr 2024 12:37
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Ini Pesan Tegas Pj Bupati Tapteng Kepada Warga Penerima PKH

Tapteng (utamanews.com)

Oleh: Bambang E. F Lubis

Rabu, 03 Jan 2024 18:13

Istimewa
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr Sugeng Riyanta S.H, M.H.
Berkenaan dengan adanya upaya politisasi oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Pusat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Oleh karena itu, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr Sugeng Riyanta S.H., M.H, menyampaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sugeng Riyanta menjelaskan, PKH merupakan Program Pemberian Bantuan Sosial Tunai bersyarat dari Pemerintah Pusat kepada keluarga atau seseorang dalam kategori miskin dan rentan miskin.

"Dengan komponen, Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Disabilitas dan Lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh Kementrian Sosial dan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ujar orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapteng.

Pj Bupati Tapteng mengatakan, Anggaran untuk program kegiatan PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dipa Kementerian Sosial.

"Bantuan sosial PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat diberikan dalam satu tahun setiap triwulan, yang disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial, khusus untuk Kabupaten Tapanuli Tengah disalurkan melalui Bank BRI dan PT. POS Indonesia," sebut Pj Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (3/1/2024).

Menurut Pj Bupati Tapteng, mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH dilakukan dengan metode verifikasi data keluarga tidak mampu dilakukan sebagai berikut.

"Kepala Desa/Lurah melakukan verifikasi data keluarga tidak mampu kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Lalu dilakukan musyawarah Desa/ Kelurahan untuk menetapkan calon keluarga penerima PKH yang dituangkan dalam berita acara," jelasnya.

Lanjut Sugeng, kemudian Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah bersama-sama Pendamping PKH yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hasil musyawarah Desa/Kelurahan.

"Bupati menyampaikan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH kepada Kementerian Sosial ke dalam sistem SIKS-NG Kementerian Sosial. Kemudian Menteri Sosial menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat menjadi Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial PKH berdasarkan Keputusan Menteri Sosial," kata Pj Bupati.

"Keluarga Penerima Manfaat PKH yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial akan tetap mendapatkan bantuan sosial PKH dari Pemerintah Pusat, tidak dapat diputus ditengah jalan dan digantikan secara sepihak oleh pihak lain kecuali berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping PKH dan Dinas Sosial, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH," tegas eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sambung Pj Bupati Tapanuli Tengah, berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila sebagai berikut.

"(Pertama), KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH. (Kedua), KPM telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga. (Ketiga). KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem sebagai penerima manfaat PKH apabila dalam kartu keluarga KPM terdapat salah satu anggota keluarganya memiliki gaji UMR/UMP/UMK dan atau terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap pria yang akrab disapa mas Sugeng.

Pj Bupati Tapteng menghimbau masyarakat penerima PKH agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku mampu merubah sistem penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, jika tidak mendukung seseorang atau Partai tertentu pada Pemilihan Umum mendatang.

"Masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada, berfikir secara jernih dan tidak perlu mempercayai adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH, apabila tidak memilih Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada Tahun 2024," pungkasnya.
Editor: Arman Junedy

T#g:PKH Taptengprogram Keluarga Harapan
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Selasa, 29 Sep 2020 13:09

    5.223 KPM PKH Terima Bantuan Beras Selama Tiga Bulan

    Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM menyerahkan secara simbolis kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Tebingtinggi sebanyak 5.223 KPM. Penyerah

  • Selasa, 02 Agu 2016 08:23

    Kantor Pos Ujung Batu Salurkan Rp. 631,3 juta Dana PKH

    Kantor Pos Ujung Batu Kecamatan Sosa di Kabupaten Palas kembali menyalurkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua gelombang keenam tahun 2016 sebesar Rp. 631.312.500, kepada sebanyak 1.005 o


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️