Wali Kota Pematangsiantar dr.Susanti Dewayani Sp.A menyerahkan Dana DBHCHT bagi KPM Kategori Buruh Harian Lepas PT.STTC dan Masyarakat di Kantor Dinas P3A Jl.Dahlia, Rabu 18 September 2024.
Dalam sambutannya Wali Kota Pematangsiantar dr.Susanti Dewayani Sp.A mengatakan dana Bagi hasil cukai hasil tembakau ( dbh cht) adalah dana yang di transfer oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau, yang salah satunya dana itu diberikan ke kota pematangsiantar.
Dana hasil cukai tembakau digunakan pada 3 hal yaitu pertama untuk penegakan peraturan dan undang-undang,kemudian yang kedua dana itu digunakan untuk Kesehatan Masyarakat yang langsung terdampak oleh tembakau itu,dan yang ketiga dana ini digunakan untuk social kemasyarakatan yang langsung diberikan kepada Masyarakat yang sangat membutuhkan yaitu karyawan dari PT STTC tersebut dan juga Masyarakat yang sangat membutuhkan. Dan penerimanya berdasarkan peraturan dan undang-undang ada,sehingga penerima dana ini telas sesuai dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.
Pada hari ini akan diberikan blt dbhcht ini disalurkan secara tunai melalui bank sumut kota pematang siantar, dibayarkan langsung selama 2 (dua) hari dengan besaran nominal bantuan sejumlah rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penerima manfaat sejumlah 256 orang buruh aktif pabrik rokok dan 352 orang masyarakat lainnya dari 8 kecamatan.
Saya berharap dana ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan insya allah tahun depan lebih banyak lagi yang menerima dan lebih banyak lagi jumlahnya.kami juga mohon kepada bapak/ibu untuk mendoakan kami di pemerintah kota pematangsiantar tetap sehat dan tetap Amanah didalam menjalakan roda pemerintahan ini.sehingga dapat kami lanjutkan program yang baik ini dalam membantu seluruh Masyarakat kota pematangsiantar.
Saya ucapkan terimakasih kepada bapak/ibu karyawan PT.STTC yang sudah berkontribusi dan ikut secara aktif di dalam membangun kota pematangsiantar yang kita cintai ini,kita ketahui Tingkat pengangguran dan Tingkat kemiskinan sudah menurun,serta perekonomian secara bertahap sudah semakin membaik.dan ini salah satunya kontribusi,partisipasi oleh bapak/ibu dalam menekuni pekerjaannya saat ini.
Saya juga mengucapakan terimakasih kepada pimpinan PT.STTC yang selama ini Kerjasama PT.STTC dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar semakin bersinergi dan berkolaborasi ,sehingga dengan Kerjasama dan kebersamaan kita yang insya allah apa yang menjadi cita-cita kita untuk membangun kota pematangsiantar yang kita cintai dapat terwujud.
Sementara laporan Kepala Dinas Sosial P3A Pardomuan Nasution, SS.,M.SP. menjelaskan Tujuan kegiatan ini Membantu pemenuhan kebutuhan Dasar Keluarga tidak mampu. Melaksanakan penyaluran dana DBHCHT bagi Buruh Aktif PT. STTC dan Masyarakat.Waktu Pelaksanaan 2 (dua hari) Tanggal 18 - 19 September 2024.
Perlu kami sampaikan bahwa Data Calon Penerima Manfaat yang diusulkan PT. STTC adalah sebanyak 400 KPM dan Data Calon Penerima manfaat yag diusulkan oleh kelurahan dan kecamatan adalah sebanyak 570 KPM, melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinsos P3A Kota Pematangsiantar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah diperoleh penerima manfaat kategori Buruh Aktif PT. STTC yang layak 256 KPM dan Untuk Masyarakat lainnya sebanyak 352 KPM dengan total jumlah 608 KPM.jumlah Besaran Bansos Dana DBH CHT yang diterima penerima manfaat adalah 1.200.000,- setiap KPM dan dibayarkan satu kali bayar.
Tampak hadir Pimpinan Cabang Bank Sumut Pematangsiantar Suhardi Sembiring,Humas PT STTC Justin Wijaya,Plh Sekda Zainal Siahaan SE.MM,Para Pimpinan OPD.