Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandan, Tapanuli Tengah menggenjot sosialisasi relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada setiap warga, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis kepada wartawan di Kantornya, Jalan Feisal Tanjung, Pandan, Jumat (29/10/2021).
Program Relaksasi Pajak Kendaraan bermotor telah dibuka mulai dari tanggal 25 Oktober 2021 hingga 23 Desember 2021.
"Dalam satu minggu ini mengalami peningkatan. Tetapi tidak secara signifikan, masih banyak yang bertanya berapa tunggakan yang harus dibayarkan, mungkin awal-awal bulan nanti bakalan rame," sebutnya.
Dikatakannya, berbagai cara dilaksanakan seperti mendatangi rumah ke rumah, mendatangi perkumpulan atau organisasi serta membuat surat pengumuman untuk diketahui warga bahwa ada pembebasan pokok PKB untuk tahun ke-3 dan seterusnya, pembebasan BBNKB serta pembebasan denda.
"Kita mengetuk pintu ke pintu, bagaimana supaya semua masyarakat mendengar serta mengetahui," katanya.
Ardiansyah mengatakan relaksasi PKB dan BBNKB merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membantu masyarakat.
Dia mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat Pandan, Gerai Samsat di Pinangsori, Sorkam dan Barus
"Selain mendatangi UPT ataupun gerai Samsat, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi mobile, e-Samsat Sumut Bermartabat," jelasnya.
Dijelaskannya kembali, mengenai pemutihan yang dilaksanakan kali ini, sebuah program relaksasi keringanan pajak, bukan berarti tunggakan kendaran bermotor yang dihanguskan atau diputihkan.
"Itu pemahaman yang salah, melainkan diberikan keringan kepada masyarakat, Contohnya, pajak kendaraan bermotor yang selama 5 Tahun mengalami tunggakan pembayaran, cukup hanya bayar 3 Tahun, yang artinya, Tiga tahun pajak kendaran bermotor untuk wajib dibayarkan dua tahun untuk pembayaran yang tertunggak dan satu tahun untuk pembayaran kedepannya," tambahnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, untuk persyaratan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan Nomor Rangka pemilik kendaran bermotor.
"Artinya UPT Samsat Kabupaten Tapanuli Tengah tidak akan mempersulit masyarakat yang ingin mengikuti program Relaksasi Pajak," ungkapnya.