Selasa, 19 Mei 2026

2 Perempuan Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Medan Area

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Rabu, 03 Feb 2021 15:13
2 Perempuan Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Medan AreaDua perempuan yang diduga sebagai tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu bernama Lindawati alias Upik (40), warga Jalan Denai Gg Mulajadi No 72 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dan Yarnis Piliang (48) warga Jalan Denai Gg Jati No 25 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, akhirnya ditangkap Polsek Medan Area, Selasa (2/2/2021).

Tersangka ditangkap di Jalan Denai Gg Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merasa resah dan mengeluhkan terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka, sehingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Area.

Usai menerima laporan dari masyarakat, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto Ginting SH, Panit II Reskrim Polsek Medan Area Iptu Riswan Ginting Polsek Medan Area, dan Tekab Polsek Medan Area langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.

"Kedua tersangka ditangkap saat duduk di depan salah satu rumah warga, dan team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua tersangka", kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH, Rabu (3/2/2021).
"Selanjutnya, Personel Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong tersangka dan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil bening narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, mancis warna putih, alat hisap bong sabu terbuat dari botol kecil, pipet Aqua, dompet, Hp merk I-Cerry,, dan uang senilai Rp 280.000 ke Mako Polsek Medan Area," pungkas Iptu Rianto SH.
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later

⬆️