Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat menggelar press release di Polres Langkat.
"Dalam rentan satu Minggu belakangan, kita melakukan penindakan terhadap 26 TKP. Dimana dari hasil penindakan tersebut, kita berhasil menangkap 29 tersangka yang kita proses dalam 26 laporan polisi," ujar Faisal, Senin (18/9).
Perwira Menengah polisi itu juga menegaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut yaitu ganja seberat 12.331,37 gram, sabu sabu seberat 4.029,82 gram, ekstasi 7 butir berat 2,97 gram, 14 unit handphone, delapan unit kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka, satu unit truk colt diesel roda enam, dan uang tunai Rp. 3.067.000.
"Selain melakukan upaya-upaya penindakan dalam bentuk penangkapan, kita juga berupa melakukan tindak pencegahan berupa melaksankan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN)," ujar Faisal.
"Di mana dalam waktu satu minggu belakangan, Polres Langkat dan jajaran telah melakukan 13 GKN di wilayah hukum polres Langkat," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, para tersangka dan barang bukti ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengatakan, barang bukti yang berhasil disita rata-rata akan diederkan di Langkat.
"Artinya kita sudah menyelamatkan ribuan masyarakat yang akan menggunakan barang tersebut," ujar Faisal.
Disinggung asal barang bukti seperti sabu dan ganja, Kapolres Langkat menegaskan bahwa barang haram itu berasal dari Provinsi Aceh.
"Berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa di dalam salah satu angkutan umum ada seseorang yang bergerak dari Aceh menuju ke Medan untuk membawa sabu dan ganja," ujar Faisal.
Tak hanya itu, dari ke 29 tersangka, Kapolres Langkat ini mengatakan, diantaranya ada yang merupakan residivis kasus narkoba.