Jumat, 19 Apr 2024 11:16
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

3 Tahun Laporan Pengaduan Di Polsek Padang Bolak Mandek, Terlapor Diduga Alihkan Objek Perkara

Paluta (utamanews.com)

Oleh: Umar Rambe

Rabu, 08 Jun 2022 20:58

Istimewa
Berkas tanda pelaporan
Amir Mahmut Daulay SH selaku kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, kliennya telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor:B/31/II/2022/Reskrim.

Selanjutnya pada Selasa tangyal 07 Juni 2022 sekitar pukul 12.54 wib, Amir mengkonfirmasi hal tersebut kepada penyidik Polsek Padang Bolak.

"Pihak Polsek Padang Bolak menyampaikan bahwa laporan pengaduan klien kami lagi menunggu gelar perkara di Polres Tapanuli Selatan", ujarnya, Rabu (8/6).

"Kemudian Kanit Reskrim Polsek Padang bolak mengatakan kepada saya jika berkenan hubungi pihak KBO Reskrim atau Kasat supaya kita punya diprioritaskan," tambahnya.

Amir Mahmud Daulay SH menjelaskan lagi bahwa laporan kliennya sudah 3 tahun lamanya, yaitu sejak 30 November 2019, sesuai laporan Nomor: LP/267/XI/VII/2019/SU/TAPSEL/TPS. BOLAK dugaan tindak pidana perusakan tanaman, dimana cek lokasi kejadian perkara (cek TKP) di Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara, sudah dilakukan.

"Berdasarkan keterangan pihak Polsek Padang Bolak saat saya konfirmasi menjelaskan bahwa saksi-saksi semua sudah dimintai keterangannya. Tetapi hingga sampai saat ini terlapor belum juga dijadikan tersangka oleh pihak Polsek Padang Bolak," ungkapnya.

"Saya selaku kuasa hukum pelapor merasa sangat kecewa atas lambatnya tindakan Polsek Padang Bolak dalam menangani laporan pengaduan klien kami, ditambah lagi bahwa terlapor diduga sudah menjual atau mengalihkan objek perkara tersebut," kata Amir.

"Saya selaku kuasa hukum pelapor meminta kepada pihak Polsek Padang Bolak segera menindak lanjuti laporan pegaduan klien kami dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Amir lagi.

Sementara Kapolsek Padang Bolak AKP Zulpikar saat dikonfirmasi melalui whasApp pada Rabu sore (08/06) mengatakan bahwa hasil gelar perkara dan SP2HP, masih kurang saksi untuk penetapan tersangka.
Editor: Adjie

T#g:Padang BolakPolsek Padang Bolak
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 14 Sep 2023 13:04

    Santai di Warung, 2 Pria Ditangkap Polsek Padang Bolak

    Saat sedang santai di salah satu Warung di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), 2 orang pria ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak karena menyimpan


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️