Antar Sabu Kepada Pembeli, Bandar Narkoba Ini Diringkus Polisi
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Jumat, 14 Jun 2024 18:54
Istimewa
Tersangka dan batang bukti saat diamankan
Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu, Selasa (11/6) malam, sekira pukul 19.00 Wib.
Adapun identitas terduga pelaku berinisial SJ (33) warga Klambir V Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Ia diamankan Satres Narkoba Polres Binjai saat sedang menunggu calon pembelinya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Saat diperiksa, beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas dalam penangkapan tersebut, diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 52,14 gram yang dibungkus lakban berwarna cokelat, 1 buah plastik klip transparan,
1 buah plastik berwarna hitam sebagai pembungkus narkoba, 1 unit HP merk Nokia, serta 1 buah tas berwarna hitam.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanit-1 Iptu Budi Santoso SH MH. langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, awalnya saat mencari di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di sekitar TKP, tim belum menemukan ciri-ciri orang sesuai informasi yang diterima.
Namun saat menjelang Mahgrib, sambung Syaiful, tim menemukan seorang pria yang patut untuk dicurigai yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dengan membawa bungkusan plastik berwarna hitam ditangannya.
"Saat petugas mendekatinya, pria tersebut berusaha untuk melarikan diri. Namun petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/6).
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas dalam penangkapan tersebut, diantaranya bubuk putih yang diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat brutto 52,14 gram.
"Terhadap SJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai.