Petugas Kepolisian Satreskrim Polres Binjai disebut-sebut mengamankan seorang pria berinisial RMT atas dugaan penipuan jual-beli proyek pada salah satu dinas di Kabupaten Langkat.
Terduga RMT diboyong ke Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai, Selasa (6/8).
Berdasarkan informasi berhasil dirangkum. Awak media, RMT diduga sebagai adik pejabat di Kabupaten Langkat dengan jabatan sebagai Kepala Dinas (Kadis).
Peran RMT disebut sebut sebagai makelar atau perantara yang menghubungkan dua belah pihak yang berkepentingan, dalam hal ini, Dinas yang menjual proyek dengan rekanan selaku pembeli proyek.
Diamankannya RMT dikarenakan mangkir dari panggilan yang dilakukan oleh Polres Binjai. Artinya, penyidik sudah memanggil pria yang diduga sebagai terlapor sebanyak 2 kali. Namun yang bersangkutan mangkir hingga akhirnya dijemput paksa di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Terkait diamankannya RMT, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo saat dikonfirmasi awak media mengatakan masih mendalami kasus tersebut. "Sedang kita lakukan pemeriksaan," ucap Bambang, Selasa (6/8).
Disinggung adanya informasi bahwa RMT diduga sebagai terlapor akan dilepas, mantan Kapolres Pakpak Bharat ini pun menjawab normatif. "Mohon waktu sedang didalami, terima kasih," pungkasnya.
Diketahui, RMT diduga sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan atau penggelapan jual-beli proyek pada Dinas Kesehatan Langkat. Sedangkan Pelapor diiming-imingi proyek rehabilitasi Puskesmas dengan syarat harus memberi panjar atau uang muka.
Mendengar permintaan uang muka, pelapor pun menyanggupinya dan menunaikan panjarnya dengan jumlah belasan juta rupiah. Uang muka tersebut sebagai tanda jadi agar pelapor mendapat 3 paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat.
Namun setelah uang muka disetor, pelapor tidak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan sebelumnya tersebut hingga akhirnya melaporkannya ke pihak yang berwajib.