Kamis, 28 Mar 2024 15:34
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Dilaporkan Warga, Sinaga Dibekuk TEKAB Polsek Firdaus

Sergai (utamanews.com)

Oleh: Derman Yatviko

Sabtu, 11 Jul 2020 15:11

Istimewa
Muliyadi Sinaga Alias Sinaga (49) warga Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan  Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak berkutik saat Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB)  Polsek Firdaus meringkus dirinya saat sedang asyik melakukan permainan judi Jenis KIM, di sebuah warung tuak, terletak di Dusun VIII Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kamis, (9/7/2020) pukul 21.45 WIB. 

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) buah kertas kecil berisikan nomor tebakan, 2 (dua) buah pulpen merk Standard warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam berisikan SMS rekapan pasangan nomor, Uang tunai sebesar Rp.154.000,- ( Seratus lima puluh empat ribu rupiah ) dan 1 (satu ) buah dompet warna hitam juga turut diamankan petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Utamanews.com membenarkan penangkapan tersangka Muliyadi Sinaga alias Sinaga, dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tentang penyakit masyarakat tentang permainan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik Sibagariang. 

"Dari laporan masyarakat langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan kepada pelaku pemain judi jenis kim," kata AKBP Robin, Sabtu (11/7/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah dua minggu lamanya menjalani profesi sebagai jurtul KIM ,mendapatkan omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen pada setiap putarannya.

"Pelaku mengaku sudah dua minggu menjadi jurtul dengan omset seratusan ribu dan mendapat upah 20 persen pada setiap putarannya," bilang Robin.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Firdaus guna proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana  dengan ancaman hukumab maksimal 10 Tahun penjara," tandas Robin.
Editor: Donini Ari Rajagukguk

T#g:Jurtul
makeup remover
Berita Terkait
  • Selasa, 30 Mei 2023 20:10

    Polisi Sibolga Sergap Jurtul KIM di Warung

    Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, berhasil men-sergap atau mengamankan AS alias AB alias BA (56), yang berprofesi sebagai Juru Tulis (Jurtul), dari salah satu warung di Jalan Sibolga - Ta

  • Senin, 03 Apr 2023 19:43

    RS Tambah Penghasilan Jadi Tukang Tulis Togel

    Personil Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menangkap tangan pelaku tindak pidana perjudian berinisial RS alias L*(41), warga Jl. AMD Kampung Melayu, Kel. PO. Manduamas, Kec. Manduamas, Kab. Tapanuli


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️