Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, S.H., telah melakukan penindakan terhadap dua orang laki- laki yang semula tidak dikenal diduga pelaku tindak Penyalahgunaan Narkoba dalam Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu pada Kamis (27/05/2021) sekira pukul 01:00 wib di dua tempat.
Penindakan yang dilakukan oleh Team Polsek Kualuh Hulu ialah pada lokasi pertama di Lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Lokasi yang kedua di Lingkungan V dan VI Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun identitas pelaku yang ditindak bernama Andre Fahrido, (20), tidak bekerja, Alamat Lingkungan II Ledong Timur, Kecamatan Aek Leidong, Kabur Asahan.
Pada lokasi yang kedua menindak seorang bernama Yosefh Budi R. Ananta Hutagalung (21), tidak bekerja, alamat di Lingkungan V Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kronologis kejadian di dalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH., MH. pada hari Rabu (26/05) tentang penindakan penyalahgunaan Narkoba dalam Wilkum Polsek Kualuh.
Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya,S.H., telah membentuk 2 Team guna merespon perintah tersebut. Selanjutnya sebelum melaksanakan tugas, masing-masing Team diberikan arahan dalam rangkaian pelaksanaan tugas, agar pelaksanaannya sesuai dengan SOP yang ada dengan mengutamakan keselamatan diri.
Pada pukul 00:25 wib, Team bergerak menuju lokasi/sasaran yang telah ditentukan, Team Pertama dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, sedangkan Team kedua dipimpin oleh AIPTU Edy Pranoto, S.H. Dari lingkungan V berhasil di amankan 1(satu) orang terduga pelaku An. Yosefh R. Ananta Hutagalung Pada lokasi Lingkungan II berhasil diamankan 1 (satu) orang pelaku An. Andre Fahrido. Pada saat diinterogasi awal di TKP kedua pelaku telah mengakui menggunakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Team membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu, kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penanganan lidik dan sidik lebih lanjut.
Dikatakan Kapolsek Kualuh Hulu Sahrial Sirait, SH., MH. barang bukti yang disita dari pelaku dari TKP yang pertama ialah 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari air mineral. Dari TKP yang kedua 1(satu) buah plastik kecil klip transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu, 1(satu) buah mancis warna merah, 1(satu) bh kaca pirex disita dari Andre Fahrido.
Dari TKP yang kedua, 2(dua) buah plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu, 3(tiga) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral, disita dari Yosefh Budi R. Ananta Hutagalung", ungkap Kapolsek.