Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial AYP alias C (30), seorang honorer di salah satu instansi di Sibolga.
AYP alias C warga Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, tertangkap oleh petugas saat hendak transaksi narkoba di Jalan Batu Mandi, Senin (15/8/2022) sekira Pkl 17.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, menjelaskan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja.
"Berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personil kita bahwa akan ada Narkotika di Jl. Batu Mandi Kel. Lubuk Tukko Baru," katanya.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin (15/8/22) sekira pukul 16.45 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi, sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial AYP alias C," jelasnya.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balutan plastik dari kantong baju depan sebelah kiri dan setelah dibuka berisi satu buah plastik bening yang berisikan enam puluh dua ampul kecil narkotika jenis ganja, satu unit HP merk Oppo warna biru silver dari tangan kanan terduga pelaku.
"Barang bukti ganja tersebut dengan Berat bruto kurang lebih 54.42 gram," ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari AYP alias C bahwa benar dirinya akan bertransaksi narkoba jenis ganja tersebut namun tertangkap sebelum bertransaksi dan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial ST dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kasat Resnarkoba menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AYP alias C beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.