Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Kamis, 19 Sep 2024 11:09
Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu sabu di Jalan Jend. Gatot Subroto, tepatnya di simpang Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (15/9) dinihari, sekira pukul 00.10 Wib.
Adapun pelaku adalah RMS (34) warga Kecamatan Binjai Barat. Ia diamankan usai tim unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Eddy Supratman SH, melalukan penyelidikan sesuai mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari kantong jaket sebelah kiri pelaku, diantaranya 1 plastik berwarna biru yang berisikan 5 plastik transparan dan terdapat sabu sabu dengan berat brutto 4,18 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pipet skop modifikasi, serta 2 bungkus klip transparan kosong.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami akhirnya melakukan penyelidikan di TKP, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMS, serta barang bukti yang ada," ungkap Syamsul Bahri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/9).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti yang didapat akhirnya dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses selanjutnya.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun kurungan," tegas AKP Syamsul Bahri.