Sayangnya, perdagangan kulit trenggiling belasan kilo tersebut, diduga atas perintah oknum di Kejaksaan Negeri Sibolga, untuk barter dengan rupiah.
Apresiasinya, hal itu berhasil diurungkan oleh personil Polresta Sibolga, pada Rabu 2 November 2022 kemarin, di salah satu penginapan.
"Masalah (Kulit Trenggiling) ini, itu Barang Bukti (BB) Kejaksaan. RM (inisial-red) itu Satpam di Kejaksaan. Di proses penangkapan itu, dia dipecat dengan dibuat surat pemecatannya setelah dia ditangkap dua hari, jadi dibuat Kejaksaan lah pencurian. Riski Manik mengaku disuruh KI (inisial jabatan-red), dalam pengakuannya di Kantor Polisi. Itu kan BB Kejaksaan, yang dijual. Tapi pengakuan si RM disuruh si RS (inisial nama), kan tidak mungkin dia (RM) berbohong. Jadi kenapa si RS tidak ditahan? Sementara si RS dipindahkan ke (Kejari) Bengkulu," bebernya dengan nada terheran - heran.
Pelaku pengurup kulit hewan penyusu yang bersisik dan tidak bergigi itu, merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Bahkan, pria dengan nama samaran Ucok itu, memastikan informasi ia terima sangat akurat. Sehingga ia berani menuduh salah satu oknum pemangku jabatan strategis di Kejaksaan Negeri Sibolga sebagai dalang pengasong barang bukti untuk memperkaya diri.
"Cuma pengakuannya, pada saat tertangkap, dia disuruh RS, menjual (Kulit Trenggiling). Kami dapat info juga dari Polisi, cuma tidak ada dipublikasikan nama Kl. Seolah - olah dibuat menjadi pencurian kulit trenggiling dari Kejaksaan dan dijual," sebutnya dengan bahasa Daerah Sibolga, melalui Handphone.
Lelaki yang mengundurkan diri sebagai honorer di lembaga Adhyaksa Sibolga itu, meminta Polresta Sibolga untuk melakukan penangkapan dalang permasalahan. Sebab di mata hukum manusia serupa.
"Jangan hanya menangkap pelaku, tangkap jugalah otaknya. Karena pengakuan si RM itu, dia (RS) otaknya, dapat infonya dari orang dalam (Kejaksaan) juga. Karena dia (RM) belum ke Lapas dikirim, masih ditahan Polisi (Polresta Sibolga)," katanya kepada Utamanews.com
Dijelaskannya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Sibolga, diduga salah satu pelaku perdagangan kulit trenggiling menyebut nama oknum petinggi Kejaksaan Negeri Sibolga, yang ditenggarai sebagai pemberi perintah kepada pelaku untuk bertransaksi jual beli.
"Dalam BAP si RM itu, disebutkannya nama KI, entah dihapus mereka (Oknum Polresta Sibolga), tidak tahu lah kita. Kami dapat info dari orang dalam juga, kalau dalang dan otak sebenarnya si RS bang, yang menyuruh si RM menjualkan (Kulit Trenggiling 15kg)," ungkapnya.
RS Membantah Tudingan Ucok
Di lain tempat, untuk keseimbangan berita, RS, saat dikonfirmasi Utamanews.com melalui pesan singkat WhatsApp di Nomor +62 812-XXX4-94X0, terkait ungkapan eks honorer di Kantor Kajaksaan Negeri Sibolga, dalam dugaan kasus penjual barang bukti kulit tranggiling yang kini sedang diamankan pihak Kepolisian Kota Sibolga, mengaku jika itu tidak benar.
"Tidak banar pak," cetusnya dengan singkat membalas konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/11/2022).
RS menambahkan, jika hal itu menurutnya fitnah, dan ia akan melakukan laporan dugaan tersebut kepada pihak penegak hukum.
"Dan saya juga mohon konfirmasi apakah konfirmasi yang bapak WA sama aku sumber informasinya benar atw tidak atw hanya menduga duga. Dan jika itu fitnah saya akan laporkan juga pencemaran nama baik ke Polres. Demikian bapak dan akan saya laporkan segera," tulisnya melalui WhatsApp.
RS mengaku, itu berkaitan dengan nama baiknya dan kinerjanya. Tetapi dia yakin, semua akan terjawab dibalik dugaan tersebut.
"Krn menyangkut nama baik saya dan kinerja saya. Ndk pa2 ntr ketaun smua siapa dibalik smua tu," tandas RS melalui pesan teks WhatsApp.
Sementara itu, AKP R Sormin, Kaur Humas Polresta Sibolga, ketika dikonfirmasi melalui handphone, membenarkan dugaan tersebut, dan ia menyampaikan bahwa itu masih dalam tahap proses penyidikan.
"Benar, masih dalam proses penyidikan. Pelaku merupakan eks tenaga honorer di salah satu instansi Pemerintahan yang ada di Kota Sibolga," ujarnya.
Disinggung dugaan keterkaitan oknum petinggi di Kejaksaan Negeri Sibolga. Kaur Humas Polresta Sibolga enggan memberikan tanggapan.
"Itu tidak bisa saya jawab," pungkas AKP R Sormin kepada Utamanews.com
Kapolres Sibolga Pimpin Langsung Paparan Kasus Trenggiling 15 Kg
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sibolga, menangkap dua pria penjual kulit trenggiling yang dipromosikan melalui akun Facebook. Pengungkapan itu, bermula pada Rabu 2 November 2022.
Personil Polresta Sibolga melihat akun FB milik RM menawarkan kulit trenggiling. Pelaku tersebut diciduk setelah personil Polresta Sibolga menyamar sebagai pembeli. Dan akhirnya berhasil mengamankan 15 Kg kulit trenggiling.
Hal itu disampaikan Kapolresta Sibolga, AKBP Taryono Raharja, disaat konferensi pers pada Sabtu (5/11/2022) kemarin.
Pengungkapan itu, bermula pada Rabu 2 November 2022. Personil Polresta Sibolga melihat akun FB milik RM yang menawarkan kulit trenggiling. Selanjutnya anggota AKBP Taryono Raharja, melakukan penyelidikan di salah satu penginapan yang ada di Jalan Brigjen Katamso Sibolga.
Kemudian Polisi menangkap MM yang membawa kulit trenggiling. Setelah diinterogasi, MM berkicau dapat perintah dari RM untuk membawa kulit hewan mamalia tersebut. Dan MM mengaku jika barang itu milik RM.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengejar, hingga menangkap RM di kediamannya, Jalan KH Dewantara, Kecamatan Pandan. Petugas berhasil menyita kulit trenggiling seberat 15 Kg. Sementara Polresta Sibolga masih melakukan pengembangan dari dua pelaku itu, dan kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dalam konferensi pers itu, Kapolresta Sibolga menyebutkan, sebanyak 15 Kg kulit itu setara dengan 70 ekor satwa trenggiling yang merupakan hewan dilindungi.
Atas perbuatannya, MM dan RM dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) junto pasal 40 ayat (2) undang undang nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Kedua pelaku terancam hukuman kurungan badan 5 tahun dengan denda Rp100 Juta.