Jumat, 19 Apr 2024 09:55
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Gadis Cantik Terdakwa Pelaku Penipuan Mulai Disidang di PN Binjai

Binjai (utamanews.com)

Oleh: Ahmad Aqil

Kamis, 16 Jun 2022 21:56

Istimewa
PN Binjai
Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas terdakwa Siska Maulida Ginting, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mukhtar, didampingi anggota Diana Gultom dan Wira Indra Bangsa, beragendakan mendengar dakwaan.

Siska didakwa dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti, Kamis (16/6).

"Ada dua berkas yang disidangkan, dan dua korbannya. Keduanya menjadi korban penipuan dan penggelapan terkait proyek pengadaan baju yang ditawarkan terdakwa dengan jaminan uang dan iming-iming hasil keuntungan," sebut Benny.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, menambahkan, adapun proyek yang ditawarkan terdakwa ternyata diduga fiktif. Korban juga berusaha menagih uangnya yang berada di tangan terdakwa.

"Uang korban tak kunjung dipulangkan hingga akhirnya terdakwa diadili di PN Binjai," jelas Wira.

Wira juga menjelaskan, menurutnya sidang kali ini tidak dipisah dikarenakan masih agenda dakwaan. Namun pada saat nanti agenda sidang mendengar saksi saksi, bisa saja sidang tidak digelar sekaligus.

"Bisa nanti satu perkara diselesaikan lalu lanjut sidang lagi untuk berkas dari korban yang lain," pungkasnya.

Sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai, sementara terdakwa mendengar dakwaannya dari Lapas Binjai.

Diketahui, Siska Maulida Ginting, seorang gadis cantik berusia 31 tahun ini, diamankan Polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental pada Maret 2022 lalu.

Diamankannya wanita berparas cantik tersebut karena ulahnya yang lihai menipu di Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai. Ia diamankan bersama temannya bernama Vera.

Kedua wanita ini diamankan lantaran menggelapkan mobil rental bersama dengan seorang pria berinisial A, 

Menurut informasi, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan penipu ulung ini ternyata lebih dari tiga orang. Bahkan, dia juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai sesuai Nomor: 9/Pdt.G/2022/PN Bnj.

Dalam gugatan perdata, korban dirugikan uang tunai senilai Rp 900 juta.

Informasi dirangkum, Siska beraksi merayu korbannya dengan modus mendapatkan proyek Pemerintah. Namun Siska kekurangan modal. Kepada korbannya, dia meminta agar dapat dipinjamkan uang dalam jumlah yang besar.

Jarang sekali Siska merayu korbannya agar mengeluarkan uang di bawah Rp 100 juta. Jika uang yang diinginkan, wanita bertubuh tinggi dan berparas cantik ini menawarkan agar harta berharga korban seperti surat tanah, digadaikan saja.

Siska pun berani memberi iming-iming keuntungan di atas 20 persen jika proyek tersebut tembus dikerjakan olehnya. Bahkan, Siska juga berani memberi uang tunai kepada korban langsung sebagai keuntungan awal karena telah memberikan jaminan sertifikat tanah kepadanya. Praktik yang dilakukan Siska ini diduga berkelompok. Soalnya, proyek yang dijualnya kepada korban diduga fiktif.
Editor: Herda

T#g:378PN BinjaiPenipuPerempuan
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 29 Feb 2024 16:49

    Vonis rendah Hakim terhadap pelaku begal di Binjai

    Hakim tunggal, Diana Gultom, yang mengadili terdakwa anak dalam kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, menjatuhi hukuman rendah atau jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksa

  • Kamis, 22 Feb 2024 22:12

    Beredar penipuan atas nama Pj Bupati Langkat

    Baru saja dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat selama 2 hari, beredar sebuah nomor What'sApp mengatasnamakan Pj Bupati Langkat, H. Muhammad Faisal Hasrimy AP M.AP.Menurut informasi yang


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️