Hanya gara gara tidak diberi pekerjaan, seorang pria di Serdang Bedagai menganiaya orang lain hingga berujung dilaporkan ke Polisi.
Adapun pria yang dimaksud bernama Reza (18) warga Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, yang kesehariannya bekerja serabutan, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ibrahim Alias Nyak (50) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting, SH MH, Senin (7/10) perkara ini bermula jelang akhir Juni 2024 lalu.
Pada saat itu, sebut Adre, tersangka Reza sedang duduk duduk di sebuah Jambur yang berada di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, sembari melihat orang perbaiki sampan. Namun tiba tiba, saksi Ibrahim Alias Nyak, datang dengan mengendarai Sepeda Motor.
Usai saksi Ibrahim Alias Nyak tiba dilokasi tersebut, tersangka meminta agar diberi pekerjaan.
"Wak, saya minta kerja biar untuk meratakan tanah timbun yang di depan rumah," ungkap Adre menirukan ucapan tersangka Reza.
Namun permintaan itu ditolak oleh korban Ibrahim. "Tak usah, saya mau pakai beko untuk meratakannya, sambil mengatakan gila kau kepada tersangka," jawab Ibrahim.
Mendengar perkataan Ibrahim, tersangka tersinggung dan langsung emosi sembari memaki korban dengan kata-kata kotor dan menunjukkan sebilah pisau sembari mengancam.
Tidak hanya mengancam, tersangka juga langsung memukul kepala Ibrahim secara berulang kali dengan menggunakan kedua
Akibat perbuatannya, saksi korban Ibrahim mengalami luka robek dan bengkak di kening sebelah kiri serta bibir hingga menyebabkan korban terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari.
"Setelah berkas perkaranya sampai di tangan jaksa Kejari Sergai, dimana tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa melakukan mediasi dimana tersangka dan korban dipertemukan. Kemudian, berdasarkan pengamatan Jaksa fasilitator dan pengakuan dari korban, diperoleh fakta bahwa luka yang dideritanya telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari. Tersangka mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan penganiayaan atau pengancaman, namun hanya karena emosi sesaat. Tersangka dan korban sudah berdamai dan saling memaafkan," kata Adre W Ginting.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, bahwa perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Serdang Bedagai ini adalah salah satu perkara dari 3 perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis.
Tiga perkara tersebut adalah dari Kejaksaan Negeri Binjai atasnama tersangka Aji Aprijal alias Ijal, melanggar Pasal 480 Ayat (2) dari KUHP. Dari Kejari Serdang Bedagai atasnama tersangka Angga Prayoga alias Onggok, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 ke-2 KUHPidana, serta perkara atasnama tersangka Reza alias Reza, Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat () KUHP.
Tiga perkara ini diakui Adre, diajukan oleh Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH, Koordinator, para Kasi pada Aspidum kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH, beserta Koordinator, Kasubdit dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/10).
"Perkara penganiayaan dan penadahan ini disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Perja No, 15 Tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," tandasnya.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting, telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula. Dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat.