Kamis, 21 Mei 2026

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dito Senin, 12 Sep 2022 22:02
Lukas Enembe
PapuaToday

Lukas Enembe

Stefanus Roy Rening, Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar.

Ia lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulel.

Roy menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later