Rabu, 22 Apr 2026

KPK: Bupati PPU Terima Rp1 M Untuk Kepentingan Musda Demokrat

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Tommy Rabu, 08 Jun 2022 22:38
Ilustrasi
 Istimewa

Ilustrasi

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap bersama dengan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan dan sejumlah orang lain.

Hasil suap disebut salah satunya digunakan untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.

"Hari ini, 8 Juni 2022, dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Persidangan dilakukan secara hybrid, terdakwa online dari Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Surat dakwaan yang dilansir detikcom menyebutkan total suap yang diterima Abdul Gafur sebesar Rp5,7 miliar. Suap ini diterima Abdul Gafur dari beberapa pihak melalui perantara.

Disebutkan, salah satu yang memberikan suap ialah Ahmad Zuhdi alias Yudi. Yudi memberikan uang untuk Abdul Gafur melalui Hajjrin Zainudin sebesar Rp1 miliar.

"Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, atas permintaan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.

Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.

Abdul Gafur diketahui menerima total suap sebesar Rp5,7 miliar dari berbagai pihak. Suap tersebut untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.

Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Serta pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Budi
Sumber: detikNews

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️