"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (22/9).
"Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.