Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai.
Hal ini diketahui berdasarkan Pengumuman KPU Kota Binjai Nomor: 2/PL.01.7-Pu/1275/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diakses melalui website kota-binjai.kpu.go.id.
Dari total 17 kontestan, Partai Golongan Karya (Golkar) diketahui menjadi Partai Politik terbanyak dalam me-alokasikan anggaran untuk kegiatan kampanye.
Partai politik berlambang Pohon Beringin ini tercatat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp. 421.123.000, dari total penerimaan sebesar Rp. 423.123.000.
Disusul Partai Demokrat menjadi Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai dengan dana kampanye terbesar kedua. Partai politik berlambang mercy ini mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp.181.281.000 dari total penerimaan sebesar Rp. 181.781.000.
Posisi ketiga diduduki Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai politik berlambang kepala Banteng ini tercatat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp.136.326.000 dari total penerimaan sebesar Rp. 184.271.000.
Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pengumuman LADK peserta Pemilu 2024 ini adalah hasil akumulasi laporan yang diterima dari masing masing partai politik.
"Penyerahan LADK dari masing masing parpol terakhir kita terima pada tanggal 12 Januari 2024, hingga pukul 23.59 Wib, dan ini wajib. Jika tidak, maka parpol akan langsung dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilu 2024," jelasnya, Selasa (16/1).
Selain ketiga Partai politik yang menempati posisi tiga besar kontestan dengan dana kampanye terbesar, terdapat pula dua Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai yang tercatat nihil mengeluarkan anggaran untuk kegiatan kampanye.
Kedua Partai politik tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp.0 dari total penerimaan Rp.0, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 0; dari total penerimaan Rp. 500.000.