Kades Hilinifaoso Laporkan Akun Facebook Milik CCTV Harimau Nias Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Nias Selatan

Nias Selatan (utamanews.com)
Oleh: Josua Giawa Selasa, 17 Sep 2024 12:47
Pelaporan ke Polres Nias Selatan
 Istimewa

Pelaporan ke Polres Nias Selatan

Peristiwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terkait tuduhan dugaan melakukan pengeroyokan yang tersebar melalui akun Facebook milik CCTV Harimau Nias, berbuntut panjang, hal ini pun telah di laporkan resmi oleh Pelapor ke Polres Nias Selatan, Rabu (04/09/2024).

Pemilik foto bernama Famatimbowo Giawa mendangi Polres nias selatan sekira pukul 17.30 WIB pada Rabu, langsung diruangan SPKT Polres Nias Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU yang tersebar di akun Facebook milik CCTV Harimau Nias atas tuduhan atau fitnahan terkait dugaan pengeroyokan yang keberadaannya tidaklah benar dan tidak sesuai tuduhan seperti yang tertera di Facebook miliknya CCTV Harimau Nias.

Bermula saat akun Facebook CCTV Harimau Nias bersama menyiarkan melalui Facebook foto kepala desa Hilinifaoso (Famatimbowo Giawa)yang sama sekali saat kejadian pengeroyokan tidak ada keterlibatan bahkan datang ketempat kejadianpun tidak ada apa lagi ikut melakukan penganiayaan namun dalam Facebook akun foto kepala desa dipapangkan di media sosial.

Famatimbowo merasa keberatan atas tudingan yang dituduhkan padanya sampai disebarluaskan di media sosial melalui akunnya CCTV Harimau Nias.

" Saya waktu kejadian saya berbaring di rumah karena saya sakit melihat saja tidak apa lagi saya dituding melakukan pengeroyokan itu tidak benar, masyarakat desa saya semua tau saya dalam keadaan sakit.
Tambahnya, foto saya sudah di sebarluaskan dimana-mana seolah -olah saya ini penjahat padahal saya tidak melihat kejadian itu karena saya sakit. Saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar orang yang menuding saya melakukan pengeroyokan segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,"terangnya kades.

Famatimbowo Giawa tak terima dirinya dituding melakukan pengeroyokan dan pencemaran nama baik akhirnya mendatangi Polres Nias Selatan untuk meminta keadilan sesuai proses hukum yang berlaku dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/117/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN /POLDA SUMATERA UTARA, Selasa: 18/09/2024).

Sebelumnya CCTV Harimau Nias membuat postingan di Facebook dengan foto diri Pelapor (Korban) di sertai dengan kata-kata sebagai berikut,”
produk kecantikan untuk pria wanita

Memang benar bahwa integritas saja tidak akan menjadikan Anda seorang pemimpin, tetapi tanpa integritas Anda tidak akan pernah menjadi seorang pemimpin, Bagaimana keadilan bisa tercipta bila seseorang pemimpin Menindas Rakyat nya hingga tak berdaya.

"Telah terjadi pengeroyokan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Desa Hilinifaoso, kecamatan Ulususua kabupaten Nias Selatan" Korban atas nama Fatinasekhi Giawa, Pelaku pengeroyokan keluarga Kades Hilinifaoso "Aikhu Gefemi He.

Kini Pelapor merasa sangat keberatan dan di rugikan karena dirinya merasa nama baiknya telah tercemar. Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke SPKT Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan Polisi agar perkara ini dapat di proses sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

iklan peninggi badan
Famatimbowo Giawa menuturkan kepada media, “Saya sudah membuat laporan resmi ke Polres Nias Selatan untuk melaporkan akun Facebook atas nama tersebut di atas, maksudnya kenapa dia buat begitu, persisnya saya enggak pernah tau bang, sebab hal ini sampai sekarang saya tidak merasa pernah ada niat jahat melakukan pengeroyokan terhadap warga saya,”bebernya Famatimbowo dengan nada kesal

Lanjutnya, “Saya tidak ada pernah melakukan pengeroyokan terhadap masyarakat saya bahkan warga saya semua mengetahui saya terbaring sakit dirumah.

Sekali lagi Saya tegaskan, Saya tidak pernah melakukan apapun yang dituduhkan akun Facebook CCTV Harimau Nias.

Pada intinya Saya sudah buat laporan resmi ke Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara terkait akun Facebook CCTV Harimau Nias.

Sebab itu saya fokus terhadap akun Facebook yang sudah mencemarkan nama baik saya, kita tunggu aja hasil proses hukum yang telah di terima SPKT Polres Nias Selatan Utara,” tutupnya.
busana muslimah
Berita Terkini
glazed
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️