Kapolres Binjai Beri Teguran Kepada Personil yang Melakukan Pelanggaran
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Rabu, 31 Jul 2024 12:31
Istimewa
Kapolres Binjai melakukan teguran terhadap beberapa anggotanya.
Tugas pokok sebagai anggota Polri sudah diatur dan tertuang didalam Pasal 13 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, dimana tugasnya yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itulah yang terus diterapkan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH, SIK, M.Si. Setelah menjabat sebagai orang nomor 1 di jajaran Polres Binjai sejak awal Juli 2024 lalu, Perwira menengah Polri ini berkomitmen akan melakukan tindakan bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Seperti yang terlihat pada Rabu (31/7). Tampak Kapolres Binjai melakukan teguran terhadap beberapa anggotanya.
"Hari ini, kita berusaha menggugah hati para personil yang melakukan pelanggaran yang tidak melaksanakan apel pagi untuk tidak mengulangi perbuatannya," ungkap AKBP Bambang.
Pun begitu, mantan Kapolres Pakpak Barat tersebut meminta anggotanya untuk tetap bersyukur serta melaksanakan tugas dengan cara prosedural dan profesional.