Selasa, 21 Mei 2024 06:05
busana muslimah

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil 6 Saksi, 1 di Antaranya Istri Bupati Labuhanbatu

Labuhanbatu (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Rabu, 24 Jan 2024 16:34

Istimewa
Gedung KPK RI
flash sale baju bayi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), hari ini (24/1/24) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam (6) orang saksi-saksi, satu (1) diantaranya diketahui Istri Bupati Labuhanbatu.

Penyidik KPK memanggil para saksi dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu dengan tersangka EAR dan kawan-kawan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK melalui keterangan tertulisnya kepada Utamanews, Rabu (24/1/2024).

"Penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu dengan Tersangka EAR dkk," kata Ali Fikri.

"Hari ini (24/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, 1. Maya Hasmita (dokter), 2. Agus Kaspohardi (swasta), 3. Triyono (swasta)), 4. M. Sanusi Nasution (swasta), 5. Muhammad Riduan Dalimunthe (swasta), dan Susi Susanti (Staf Dinas DPPKB)," jelasnya Ali Fikri.

Selain itu kemarin informasi diperoleh Utamanews, pada Selasa (23/1/24), Ali Fikri juga menyampaikan kepada wartawan bahwa penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya.

Adapun, saksi-saksi yang dipanggil, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu selaku anggota DPRD Kabupaten Labura Fraksi PKB, Mahrani selaku Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, Wahyu Ramdhani Siregar selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Hendra Efendi Hutajulu selaku ASN, Zainuddin Siregar selaku Kepala BKPP Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara selaku honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Atrada Ritonga, MKM bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (11/1).

Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 551,5 juta.

Hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 (empat) orang tersangka.

Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap.

Ghufron mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek," tutur Ghufron.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan dari bukti permulaan Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," katanya.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua tersangka penerima suap yaitu Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.
Editor: Budi

T#g:Bupati LabuhanbatuOTT KPK
glazed
Berita Terkait

Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
girl underwear 1 girl underwear 2 girl underwear 3 girl underwear 4
tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️