Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Proyek LPJU Di Kajari Labuhanbatu Terus Berlanjut, PPHP Kembali Dipanggil
Kasus Mark Up Proyek Lampu Jalan, Jaksa Panggil 4 PNS Cipta Karya Labuhanbatu
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi
Selasa, 06 Feb 2018 12:16
Dok
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu
Pengembangan kasus korupsi dugaan Mark Up Proyek Lampu Penerangan Jalan Umum, yang telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Julius sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, terus berlanjut.
Informasi diperoleh, kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, memanggil kembali Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Cipta Karya Labuhanbatu, yang sekarang menjadi Dinas Perkim Labuhanbatu.
"Hari ini, kami dipanggil pihak Kejaksaan terkait kasus LPJU sebagai saksi. Empat orang kami dari Dinas Cipta Karya Labuhanbatu," kata AR, salahseorang pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Cipta Karya Labuhanbatu, Senin (5/2) saat ditemui wartawan di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Menurutnya, pemanggilan ini guna proses pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi Mark Up Proyek LPJU.
"Saya sudah tiga kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Ini yang ketiga kalinya saya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Saat disinggung wartawan siapa pihak rekanan yang mengerjakan proyek LPJU dengan nilai kontrak Rp 638.400.000 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2014 lalu, AR tidak bicara banyak.
"Sepertinya, dalam waktu dekat ini ada tersangka baru," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Muhammad Husairi SH MH, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dicoba dihubungi melalui seluler pribadinya, Handponenya dalam keadaan tidak aktif.