Kejatisu Tahan Eks Kadis Kesehatan Tapteng Soal Dugaan Korupsi BOK-Jaspel 2023

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 04 Sep 2024 10:34
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah inisial N, menggunakan rompi merah dan masker ketika di Kantor dan berada didalam mobil tahanan Kejatisu menuju Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
 Istimewa

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah inisial N, menggunakan rompi merah dan masker ketika di Kantor dan berada didalam mobil tahanan Kejatisu menuju Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan eks atau mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) soal dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tahun Anggran 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH., MH., melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH., MH., saat dikonfirmasi Utamanews.com dan menyebutkan penahanan itu dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Sslasa (3/9/2024).

"Terinformasi ke kita dari Tim, bahwa pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan biaya Bantua Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan," jelas Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024).

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut disampaikan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," sebut Yos A Tarigan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik Kejatisu telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 yang diduga dilakukan oleh N.

"Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga tersangka dapat dilakukan penahanan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH., MH.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
glazed
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️