Harianto Ginting AMd SH CPM, bersama rekan Penasihat Hukum (PH) dari korban rudapaksa bernisial IN, meminta Polres Binjai segera menangkap pelaku berinisial SS seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Binjai yang sampai saat ini masih berkeliaran bebas.
Pasalnya, SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai, mencoba mengalihkan kasus pidananya dengan cara melakukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) kepada Polres Binjai yang telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelaku pencabulan terhadap IN di Pengadilan Negeri Binjai.
Namun gugatan Prapid yang dilayangkan tersebut akhirnya diputuskan Hakim tunggal Wira Indra Bangsa SH, pada Kamis (30/3) menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh Tersangaka SS melalui kuasa Hukumnya.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum awak media, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Binjai, SS selaku tersangka sekaligus pemohon, telah mendaftarkan gugatan Prapid terhadap Polres Binjai yang didaftarkan dengan No.Perkara : 1/Pid.Pra/2023/PN Binjai pada Selasa (7/3) lalu.
Selanjutnya, pada hari Kamis (30/3) kemarin, pihak PN Binjai telah memutuskan penolakan permohonan gugatan Prapid SS yang disampaikan melalui Tim Kuasa Hukum SS, yakni Dwi Natal Ngai Sinaga dan Associates yang dibacakan Hakim Tunggal Wira Indra Bangsa SH, pada sidang putusan Prapid, Kamis (30/3).
Sementara itu, Kuasa Hukum korban rudapaksa pencabulan IN, yakni Harianto Ginting AMd SH CPM, menegaskan bahwa kliennya merasa bersyukur atas penolakan gugatan Prapid oleh Hakim PN Binjai.
"Klien kami sangat bersyukur atas putusan Pra peradilan dengan menolak gugatan tersangka, ini membuktikan bahwa dalil gugatan mereka tidak dapat terbukti serta telah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," ungkap Harianto Ginting.
Lebih lanjut dikatakan Harianto Ginting, pihaknya juga dari kantor Hukum BGGINTING dan Rekan, mengapresiasi kerja keras penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Binjai dan meminta tersangka segera ditangkap dan dilakukan penahanan.
"Karena kami melihat tersangka tidak memiliki itikad baik dalam beberapa kesempatan tidak hadir saat diundang maupun dipanggil penyidik, sehingga tindakan ini berpotensi untuk tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti bukti atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama pada korban korban lainnya," tegasnya.
Sebagai Kuasa Hukum korban rudapaksa pencabulan, Harianto Ginting juga meminta kepada Kemenkumham untuk segera menindak tersangka.
"Janganlah melukai hati masyarakat dengan keterangan keterangan yang menyesatkan, dengan manyatakan belum dapat diproses sebelum ada putusan incrahlah. Ini kan aneh, Sambo saja langsung dipecat padahal, belum ada putusan tetap pengadilan. Nah, apa mungkin tersangka ini memiliki pengaruh lebih dari bintang dua," ungkap Harianto Ginting dengan nada heran.
Di akhir ucapannya, Harianto Ginting menegaskan bahwa masyarakat Kota Binjai juga sudah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam Lapas Binjai Kelas IIA.
"Jangan sampai perkara ini akhirnya semakin merembet kemana-mana," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, viralnya seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Binjai berinisial SS diduga telah melakukan asusila merudapaksa seorang perempuan berinisial IN (23).
Atas perbuatan itu, korban dan keluarganya melaporkan pelaku SS ke Polres Binjai. Kasus tersebut sempat menarik simpati para kaum perempuan masyarakat Kota Binjai, sehingga diwakilkan puluhan aktivis yang menamakan Gabungan Masyarakat Anti Mokondo berkumpul serta melakukan aksi solidaritas di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Binjai untuk meminta agar tersangka SS segera dicopot dan ditahan.