Selasa, 30 Apr 2024 01:11
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Lagi Transaksi Sabu, 2 Pria Ini Disergap Tekab Polsek Dolok Masihul

Sergai (utamanews.com)

Oleh: Derman Yatviko

Selasa, 03 Nov 2020 09:53

Istimewa
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka
Tekab Polsek Dolok Masihul kembali gagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan menyergap dua tersangka di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu, (31/10/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

Tersangka yang ditangkap, M Iqbal Saragih alias Iqbal (18) dan M Agus alias Ijul (46), keduanya berdomisili di lokasi penangkapan.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti, kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan, bahwa sebelumnya, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, SH", kata Kapolres, Selasa (3/11/2020).

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di depan rumah warga yang terletak di Dusun I Desa Aras Panjang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim opsnal melihat kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan.

Dengan disaksikan Kaur Pemerintahan Syahputra Triwanto fan Kadus I Desa Aras Panjang, Ucok dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka dan ditemukan 2 lembar plastik klip trasnparan kecil kosong disamping kaki kiri tersangka Iqbal yang dijatuhkan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ijul ditemukan 1 Kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 Lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di senta pintu depan rumah tersangka Ijul.
Dari hasil interogasi, bahwa kedua tersangka  memperoleh narkotika sabu dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga (24) yang dititipkan kepada tersangka Iqbal pada pukul 10.45 Wib, sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau nongkrong yang biasa didatangi Angga namun tidak ditemukan. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres. 
Editor: Erick Yoma

T#g:Dolok Masihulsabu
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mar 2024 15:25

    Bandar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Binjai

    Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu, Selasa (19/3) sore. Adapun pria yang dimaksud adalah SS (31). Dirinya berhasil

  • Senin, 12 Feb 2024 11:52

    Bawa Sabu 13 Kg, Bandar Narkoba Ditangkap Polda Sumut

    Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap bandar narkotika berinisial H di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/2/2024)Kapolda Sumut I

  • Selasa, 30 Jan 2024 16:40

    Polres Tapteng Ciduk Pemilik Sabu-sabu

    Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika atau Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil mengamnkan seorang nelayan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dari Kelurahan Budi Luhur, KKecamatan Panda

  • Jumat, 26 Jan 2024 17:06

    Polres Sibolga Ringkus Pria Pemilik 8 Bungkus Sabu

    MT alias I (33) Seorang buruh harian lepas, dicokok pihak Polres Sibolga, di jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Senin (22/1/2024) sekitar 17.30 Wib.Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️