Kamis, 30 Apr 2026

Mantan Kepala Sekolah Pulangkan Kerugian Negara Sebesar Rp500 Juta kepada Kejari Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 29 Jun 2022 17:39
Penyerahan uang tunai sebesar Rp500 juta diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai
 Istimewa

Penyerahan uang tunai sebesar Rp500 juta diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus, menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp834.609.990 (delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dari tersangka IP, dalam hal ini sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai, Rabu (29/6) sore, sekira Pukul 15.40 Wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harris SH MH.

Menurutnya, IP merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Binjai, Tahun Anggaran 2018 s/d tahun 2021.

"Benar, pada hari ini Rabu 29 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara dari IP," ungkap Muhammad Harris.
Penyerahan uang tunai sebesar Rp500 juta tersebut, ungkap Muhammad Harris, dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, yaitu saudara Rahimin, yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai didampingi oleh tim Penyidik.

"Selanjutnya, setelah penyerahan uang kerugian negara tersebut, maka tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada rekening Pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang Kota Binjai," urai Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai.

Lebih lanjut dikatakan Muhammad Harris, pengembalian kerugian keuangan negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi merupakan upaya tim penyidik dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai.

"Tujuannya untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Pun begitu, lanjut Harris, dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan yang dilakukan, akan tetapi hal tersebut dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam
prosesnya.

"Adapun surat penetapan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP," tegas Harris, sembari menambahkan bahwa penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berjalan lancar, aman terkendali.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️