Sabtu, 02 Mei 2026

Masyarakat mengadu ke Kapolres Binjai, pelaku peredaran narkotika di Padang Brahrang ditangkap

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 23 Jun 2022 15:23
Pelaku dan barang bukti saat diamankan
 Istimewa

Pelaku dan barang bukti saat diamankan

Seorang pria berinisial IA (31) warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, akhirnya diamankan petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai, karena diduga memiliki narkoba jenis Pil ekstasi, Rabu (22/6) malam, sekira pukul 20.30 Wib. 

Menurut informasi yang diterima awak media, penangkapan pria berpostur tinggi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya kepada Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Informasi atau aduan masyarakat, khususnya kasus tentang narkoba dan gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kekondusifan Kota Binjai tersebut langsung direspon oleh Kapolres Binjai. 

Terbukti, Perwira Menengah Polisi tersebut langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, agar segera melakukan penyelidikan.
"Usai mendapat perintah dari pimpinan, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP, tepatnya di Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Kamis (23/6). 

Sesampainya di TKP, lanjut Iptu Junaidi, tim langsung melakukan penyamaran untuk selanjutnya memesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga yang disepakati, yaitu Rp 200.000/butir. 

"Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya pelaku mengambil barang pesanan itu. Dan pada saat pelaku menyerahkan narkotika jenis extasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IA," tegas Kasi Humas Polres Binjai. 

Interogasi pun dilakukan petugas terhadap pelaku. Akhirnya, IA mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial OG.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku OG ke rumahnya, namun berhasil melarikan diri," ucap Iptu Junaidi. 

Dalam penangkapan itu, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 kotak rokok berisikan 10 butir diduga jenis pil ekstasi dengan warna biru dan merah yang di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih, serta 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario berwarna hitam dengan nopol BK 6825 RAA.

"Terhadap tersangka IA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," demikian ungkap Iptu Junaidi. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️