Mayat Almarhumah Siti Fatimah Hasibuan (46 tahun), warga Lingkungan Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara terpaksa dibawa ke Lapas Kls II Rantauprapat, karena anak kandung almarhumah tidak diberikan untuk menjengguk orang tuanya untuk yang terakhir kali.
Menurut suami almarhumah, kejadian ini berlangsung sejak pagi tadi, Minggu (25/3/18), dan akhirnya sekira pukul 13.30 WIB, jenazah istrinya lah yang membesuk ke penjara agar anaknya dapat melihat untuk yang terakhir kalinya.
"Saya dari jam 9.00 wib datang ke Lapas Kls II Rantauprapat untuk mengajukan izin agar anak saya Al Amin Marpaung (24 tahun) yang sudah berstatus narapidana, dapat diberikan izin melayat ibunya yang sudah meninggal dunia. Surat keterangan yang menerangkan anak saya warga lingkungan Aek Matio kelurahan Sirandorung, dan surat kematian ibunya yang sudah ditandatangani pak Lurah, berikut juga surat permohonan saya selaku orang tua kandungnya, sudah saya lengkapi, tapi sampai jam 13.30 WIB, belum juga kami mendapat izin melayat dari Lapas," tutur M. Yusuf Marpaung, pada UTAMANEWS, di depan Lapas, Minggu siang.
Ditegaskannya bahwa berkas pengajuan itu sudah diterima bu Vita selaku staf administrasi di Lapas Kls II. "Alasan bu Vita kepada saya bahwa Kalapas saat ini sedang tidak ada di tempat, sementara itu Plh-nya, bernama Supangat tidak mau datang ke Lapas dengan alasan hari libur," tambah Yusuf.
Selain syarat admistrasi, ternyata bu Vita sempat meminta jaminan berharga seperti surat tanah sebagai syarat tambahan. "Bu Vita meminta kepada saya surat jaminan berharga seperti surat tanah sebagai syarat tambahan agar dapat dikeluarkannya izin anak kandung saya menjenguk ibunya yang sudah meninggal. Itu yang tidak ada sama saya Pak, karena saya saja saat ini menyewa rumah," keluh Yusuf.
"Terus dijawab bu Vita, 'Saya hanya pegawai adminitrasi bukan yang berkewenangan memberikan izin. Kalapas tidak di tempat, sedangkan Plh pak Supangat dihubungi melalui telepon selulernya tidak mau datang' ucap bu Vita kepada saya pak," ujarnya menirukan jawaban pegawai pemerintah tersebut.
Karena kecewa akan sikap Kalapas, Yusuf kemudian memutuskan mayat istrinya lah yang didatangkan untuk membesuk anaknya. "Atas pelayanan ini saya sangat kecewa pak, sudah empat jam saya menunggu izin tersebut sampai sekarang ini belum juga dapat diberikan. Terpaksalah pak mayat istri saya dibawa ke Lapas agar bisa dilihat anak saya untuk terakhir kali," ungkapnya.
Ternyata mayat almarhumah pun sempat dihalang-halangi oleh pegawai Lapas untuk dilihat anaknya. "Tadinya anak saya juga tidak diberikan izin, tapi setelah terjadi keributan dan dimediasi oleh Intel Korem, juga Kasat Intel Polres Labuhanbatu, barulah dikasih anak saya keluar, itupun dengan pengawalan yang luar biasa, seperti tahanan teroris saja anak saya, petugas kepolisian dan sipir puluhan orang diturunkan," sesal Yusuf.
"Untung juga pak dari organisasi Pemuda Pancasila ikut berempati dan membantu kami dengan bermohon kepada petugas Lapas agar bisa dikeluarkannya anak saya melihat ibunya untuk kali terakhir," tukas Yusuf Marpaung dengan perasaan sedih.
Saat media ini mengkonfirmasi ke bu Vita di ruang kerjanya, beliau mengatakan "Saya hanya petugas administrasi dan tidak ada kewenangan saya memberikan izin ke napi. Sudah saya sampaikan permohonan orang tua napi ke pak Supangat selaku Plh Kalapas melalui handpone selulernya, beliau menyampaikan bahwa ini hari minggu dan sampaikankan ke orang tuanya bahwa pegawai tidak lengkap."