Pengadilen Sembiring SH MH selaku kuasa hukum Abdul Gahafur Azhar (Wakil Direktur CV. Aek Sipangolu Indah) melakukan somasi (teguran hukum) kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Stabat.
Surat somasi yang dilayangkan kepada BRI Cabang Stabat dengan nomor ; 243/P&CO/SOMASI/IV/2024, tertanggal 1 April 2024 tersebut ditujukan kepada Direktur BRI Cabang Stabat.
Diakui Pengadilen Sembiring, somasi yang dilayangkan tersebut dikarenakan kliennya merasa dirugikan atas tindakan yang diduga telah dilakukan oleh BRI Cabang Stabat.
Hal itu dikatakan Pengadilen berawal pada tanggal 8 Januari 2024, dimana kliennya dikejutkan adanya print out rekening koran milik CV. Aek Sipangolu Indah yang diadukan oleh Muhammad Zulham kepada kliennya.
"Berdasarkan print out rekening koran CV. Aek Sipangolu yang diduga dikeluarkan oleh BRI Cabang Stabat secara sepihak tanpa persetujuan atau tanpa ijin dari Direktur maupun Wakil Direktur perusahaan tersebut sehingga klien kami sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil," ungkap Pengadilen Sembiring saat dikonfirnasi awak media, Selasa (2/4) siang.
Akibat adanya print out rekening koran tersebut, ujar Pengadilen, kliennya pun mengaku trauma. Sebab, Bank yang dianggap cukup aman dalam melindungi data nasabahnya, ternyata dapat dengan mudah memberikan data informasi nasabah kepada orang lain.
Diakui Pengadilen, berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 40 ayat (1) menjelaskan, Bank wajib merahasiakan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41A, 42, 44 dan 44A.
"Artinya, semua data pribadi nasabah Perbankan dilindungi oleh undang undang," tegas Pengadilen.
Dampaknya, sebut pria yang akrab dengan awak media ini, kliennya merasa sangat dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh BRI Cabang Stabat tersebut.
Untuk itu sebagai kuasa hukum Abdul Gahafur Azhar, Pengadilen Sembiring meminta pertanggungjawaban atas kerugian klien kami, baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah).
"Apabila dalam waktu 3x24 jam dari tanggal surat ini diterima oleh pihak BRI Cabang Stabat tidak mengindahkan somasi ini, maka kami kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib," demikian tutup Pengadilen Sembiring.
Sementara itu, BRI Cabang Stabat melalui Manager Bisnis Mikro, Muhammad Nazli, saat dikonfirmasi awak media awalnya mempersilahkan agar menceritakan hal tersebut kepada dirinya.
Namun setelah diceritakan, pria yang akrab disapa Boy itu pun tidak bisa menjawabnya dan menyuruh awak media untuk melakukan konfirmasi ke bagian yang berwenang.
"Silahkan konfirmasi ke ibu Rahma ya. Beliau manager operasional yang membidangi ini," kata Boy.