Jumat, 29 Mar 2024 12:35
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Perampasan HP di Tanjung Morawa, Wartawan Polisikan Warga Negara Asing

Deli Serdang (utamanews.com)

Oleh: Rizky

Jumat, 18 Feb 2022 11:28

Istimewa
Korban saat membuat laporan polisi
Perampasan Handphone seorang jurnalis Media Online di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) pada Selasa (15/02/22), berbuntut panjang.

Terhadap tindakan WNA tersebut, didampingi pengurus Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) tempat korban bernaung, Ahmad Jais (39) warga Desa Tanjung Morawa B, membuat pelaporan ke Polresta Deliserdang.

Korban menyatakan, awal mula kejadian saat ia melihat adanya keributan antara terlapor AD (WNA) dan warga sekitar.

"Saya lihat AD (sebut nama-Red) beradu mulut dengan seorang wanita. Saya ambil HP dan saya rekam, kejadiannya tepat di depan Bank BRI pajak Inpres Tanjung Morawa", kata korban, Jumat (18/2).

Dirinya menyebut, saat kejadian telah memberitaukan identitas dirinya adalah seorang wartawan, namun terlapor tidak menghiraukan dan merampas HP miliknya. 

"Akibat dari rampasannya, HP mengalami kerusakan parah," pungkas korban dalam keterangan persnya.

Setelah upaya mediasi dilakukan Pemerintahan Desa, pasca kejadian tidak membuahkan hasil, akhirnya korban melaporkan dugaan pengerusakan dan menghalang-halangi profesi wartawan ke Polresta Deli Serdang.

Hal ini seperti yang tertuang dalam bukti laporan Nomor K / 27 / II / 2022 / SPKT DS, tertanggal 17 Februari 2022.

Sementara, Feri Afrizal Ketua PWDS melalui Sekretaris Azhari Rangkuti mengatakan apa yang dilakukan oleh WNA tersebut, patut diduga telah menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

Maka, lanjut Azhari, dirinya meminta kepada bapak Kapolresta Deliserdang agar serius menangani laporan yang dibuat oleh korban.

"Ini bukan saja pengerusakan alat kerja rekan kita sebagai jurnalis, tapi patut diprasangkakan WNA tersebut telah melanggar UU Pers terkait menghalangi-halangi tugas wartawan", ketusnya.

Diterangkan lagi olehnya, kedatangannya ke Polresta Deli Serdang bersama pengurus lainnya adalah bentuk dukungan penuh terhadap wartawan yang tergabung di PWDS, dalam hal memberikan dan atau melakukan pendampingan hukum.
Editor: Andri Hasyim

T#g:Tanjung MorawaWartawanwarga negara asing
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️