Ditreskrimsus Polda Sumut mencetak sejarah baru dalam aturan penegakan hukum, keterangan saksi ahli diposisikan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan perundang - undangan.
Hal ini disampaikan penasehat hukum Rambo Silalahi SH setelah menghadiri undangan panggilan penyidik Unit 3 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari Jumat (27/09) sekira pukul 12.00 wib.
Dalam pertemuan tersebut penyidik Unit 3 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Chandra Yudha mengatakan bahwa laporan kliennya yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut terancam gagal diproses akibat belum adanya sertifikasi sebagai rujukan penyidik untuk meminta keterangan ahli dalam perkara dugaan tindakan penggunaan karya cipta lagu tanpa hak.
Dibeberkan Rambo Silalahi SH bahwa dalam pertemuan tersebut dengan penyidik sempat terjadi adu pendapat. Rambo Silalahi SH berkeyakinan bahwa perintah perundang - undangan yakni Undang undang dalam pasal 1 menyebutkan : Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi penyidik berpendapat lain, bahwa saksi ahli dan sertifikasi lagu karya tersebutlah penentu perkara tersebut lanjut atau diberhentikan.
"Sifat dari satu karya cipta lagu itu menurut aturan perundang - undangan yakni deklarasi. Jika hal ini sudah dilakukan maka hak cipta itu sudah melekat secara otomatis," ujar Rambo Silalahi SH, Sabtu (28/09/2024).
Penyidik berkeyakinan lain, katanya. Bahwa di negara ini terdapat aturan tumpang tindih dan sudah menjadi hal yang lumrah terjadi katanya menirukan ucapan Kompol Chandra Yudha saat itu.
Mengenai pernyataan penyidik tersebut dikonfirmasi terpisah Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan Kasubdit Indag AKP Bambang Rubianto akan tetapi kedua petinggi tersebut enggan memberikan tanggapan.
Diketahui, bahwa lagu karya cipta eks seniman cipta Ley Tinambunan yang juga merupakan seorang wartawan di Sumatera Utara itu telah di deklarasikan pada tahun 2017 silam dalam bentuk kaset VCD dan diunggah dikanal youtube pada tahun 2018 silam.
Dalam unggahan youtube maupun kaset CVD jelas tertulis penulis lagu tersebut adalah Ley Tinambunan. Data maupun bukti - bukti tersebut pun telah diserahkan kepada penyidik.
Dikatakan Ley Tinambunan dalam keterangan persnya, berawal dari adanya informasi dari rekan sejawatnya pada hari Minggu 16 Juni sekitar pukul 09.30 wib. Bahwa ada lagu yang di unggah di kanal Youtube CMD Record berjudul "Arop Ni Roha Ni Dainang" namun nada lagu tersebut sama persis dengan lagu Ley Tinambunan yang semula di deklarasikan dengan judul "Hombar Jabukki Saingan Hi".
Mendapati hal tersebut, Ley Tinambunan keberatan dan melakukan upaya protes. Protes tersebut sempat berlanjut melalui pembicaraan dengan pemilik maupun produser CMD Record Richard Sianturi.
Dalam pembicaraan tersebut Richard Sianturi sempat mengakui bahwa lagu tersebut ia beli dari Handa Simanjuntak dan ia pun meminta maaf atas kekeliruan tersebut.
Akan tetapi persoalan tersebut tidak menemukan jalan keluar hingga Ley Tinambunan membuat laporan resmi di Polda Sumatera Utara dengan bukti tanda lapor Nomor LP/B/814/Vl/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juni 2024 terlapor atas CMD Record, Richard Sianturi (Produser).
Sementara itu, sebelumnya, keterangan Produser PT CMD Record Richard Sianturi dalam sambungan celular mengklaim pihaknya membeli lagu tersebut dari seseorang bernama Handa Simanjuntak. Setelah dikomersilkan ada klaim dari pencipta asli, kata dia.
Disinggung terkait lagu tersebut sudah pernah dirilis pada tahun 2018 silam, lantas bagaimana halnya bisa lagu karya cipta orang lain didistribusikan di akun youtube resmi CMD Record?
Menanggapi hal tersebut Richat Sianturi mengatakan proses masuk lagu di CMD Record melalui cek di media, kalau tidak ada kita proses, klaim sang produser.
Richard sianturi mengakui bahwa lagu karya orang lain tersebut memang sudah sempat dikomersilkan di Youtbe CMD Record namun dihapus kembali karena ada persoalan
”Kalau ada persoalan seperti ini mau di selesaikan kalau mau ke pengadilan pun kita siap kok," ujar Richard Sianturi saat itu.
Produser CMD Record Richard Sianturi Sempat Mangkir Dalam Panggilan Polda Sumut
Perkara yang sedang bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut masih belum rampung. Produser Richard Sianturi (terlapor) sendiri sekaligus pemilik label CMD Record sempat mangkir dalam panggilan Polda Sumut.
Pertama panggilan dilayangkan pada 6 Agustus 2024 akan tetapi Richard Sianturi tidak menghadiri panggilan Polisi tersebut.
Dilanjutkan kembali panggilan kedua (susulan) pada 13 September 2024, Richard Sianturi pun memenuhi panggilan tersebut.
Setelah pemanggilan kedua tersebut berhasil, di saat itu pulalah muncul pendapat penyidik mengatakan bahwa perkara tersebut terancam gagal dilanjutkan jika tidak ada sertifikasi kepemilikan lagu karya tersebut.
Penegasan Kompol Chandra Yudha tersebut bersamaan setelah pertemuan dengan terlapor. Publik pun mewanti - wanti agar Ditreskrimsus Polda Sumut tetap menjaga integritas dalam menegakkan aturan hukum. Pasalnya dari penyampaian penyidik tersebut tersirat seribu tanya. Bagaimana mungkin sejumlah aturan lebih tinggi posisinya dibandingkan undang - undang itu sendiri?