Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (Zoom Meeting Kajatisu), dari Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (20/07/2022).
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.
Wakajati Sumut Edward Kaban, SH, MH dalam sambutan sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice melalui online Zoom Meeting.
Rumah Restorative Justice Sebagai wadah bagi masyarakat untuk penyelesaian suatu permasalahan melalui upaya - upaya damai antara para pihak yang bertikai.
“Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan, dengan batasan syarat tertentu, yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Korban sepakat untuk memaafkan perbuatan Tersangka,” ucapnya melalui Zoom Meeting.
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengucapkan, selamat atas diresmikannya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei untuk wilayah Kota Pematangsiantar.
"Intruksi Kejaksaan Agung di setiap wilayah Indonesia diharapkan Rumah Restorative Justice yang bermakna membantu proses keadilan dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan yang tidak merugikan semua pihak," tuturnya.
Lanjut dr Susanti Dewayani SpA, “Setelah adanya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei, kita harus memikirkan juga tingkat hunian di Lapas Kota Pematangsiantar sudah overload sekitar 300%."
"Mari kita lanjuti dengan mengadakan rumah rehabilitasi untuk Kota Pematangsiantar. Untuk itu Pemerintah Kota Pematangsiantar sangat mendukung dan mendorong adanya Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi di Kota Pematangsiantar, supaya permasalahan tidak sampai ke Lapas dan persoalan bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi,” ungkap Plt Wali Kota Pematangsiantar.
Turut Hadir, Kajari Kota Pematangsiantar Jurist Precisely, SH, MH., Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH., Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH., Dandim 0207/SML diwakili Danramil 04/Siantar Barat Kapten Inf. Charles Tarigan., Kalapas Kls IIA Pematangsiantar M. Tavip, SH, M.Hum.