Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, pemilik akun medsos
Instagram dengan nama muslim_cyber1 ini berinisial HP, kelahiran Jakarta pada tanggal 19 Des 1994, warga Ciganjur Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan.
HP ditangkap di rumahnya, jalan Damai No 90 RT 09 RW 04 Kel Cipedak Kec Jagakarsa. Turut diamankan juga barang bukti berupa handphone 1 Unit merk Xiaomi type note 3, dan 1 Simcard XL serta 1 Simcard 3.
Pemuda berusia 23 tahun ini ditangkap karena telah mendistribusikan "fake chat" antara Kapolri dengan Kabid Humas PMJ tentang kasus HRS dan FH dan beberapa postingan/capture yang mengandung unsur SARA melalui media sosial akun Instagram muslim_cyber1.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.